JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memastikan bahwa kebijakan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor yang vital bagi perekonomian nasional.
“Desainnya sudah kami pastikan tidak akan mengganggu kelancaran arus barang di sana. Itulah mengapa kami memilih metode random sample,” ungkap Purbaya di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Purbaya, pemeriksaan acak ini dirancang agar tidak memakan banyak waktu. Sifatnya yang sesekali dan bukan pemeriksaan rutin menjamin bahwa aktivitas impor pada layanan kepabeanan akan tetap berjalan lancar. “Paling satu hari hanya beberapa kasus saja yang kami periksa. Namun, saya tegaskan: jangan main-main! Kalau sampai ketahuan, awas!” ujarnya mengingatkan dengan nada serius.
Inisiatif penindakan pada jalur hijau kepabeanan dan cukai ini sebelumnya telah diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Purbaya menilai, jalur hijau impor yang seringkali meloloskan barang tanpa pemeriksaan mendalam dapat menjadi celah strategis bagi praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa terkecuali, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan.
Selain fokus pada jalur hijau, Purbaya juga menyoroti penjualan rokok ilegal yang marak di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah pelaku yang menjual rokok ilegal di platform daring dan berkomitmen untuk terus memantau proses penarikan barang tersebut. “Untuk toko kelontong, kami mendapatkan laporan adanya penjualan rokok ilegal per toples dengan harga yang jauh lebih murah. Kami akan segera melakukan inspeksi acak ke warung-warung tersebut,” tegasnya.
Purbaya menargetkan, dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. “Siklus impor biasanya sekitar tiga bulan. Kami berharap semua pihak dapat mengikuti aturan dengan benar,” katanya, mengisyaratkan batas waktu yang jelas.
Berdasarkan data terakhir dari DJBC, peredaran rokok ilegal masih menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Meskipun jumlah penindakan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 38 persen, menandakan skala masalah yang masih besar dan upaya penindakan yang kian efektif dalam volume.
Ringkasan
Kementerian Keuangan memperketat pengawasan jalur hijau kepabeanan dan cukai dengan pemeriksaan acak untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan memastikan pemeriksaan ini tidak akan menghambat kelancaran impor dan menekankan sanksi tegas bagi pelaku penyelundupan, termasuk oknum DJBC dan Kemenkeu.
Selain jalur hijau, Kemenkeu juga menargetkan penjualan rokok ilegal di e-commerce dan warung kelontong dengan inspeksi acak. Targetnya adalah menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan dalam tiga bulan ke depan, mengingat rokok ilegal masih mendominasi peredaran barang ilegal di Indonesia.