Purbaya: PPN jalan tol dan pajak orang kaya belum akan berlaku tahun ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa jalan tol dan wacana pajak orang kaya tidak akan diterapkan pada tahun 2026. Pemerintah berkomitmen penuh untuk tidak memberlakukan pajak baru hingga kondisi ekonomi nasional dinilai stabil dan daya beli masyarakat telah kembali kuat.

Advertisements

Dalam sebuah sesi media briefing yang berlangsung di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4), Purbaya mengungkapkan, “Mengenai pajak orang kaya, saya sendiri baru mendengar wacana tersebut belakangan ini. Begitu pula dengan pajak jalan tol, itu merupakan rencana jangka panjang yang telah digodok sebelum saya menjabat.”

Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah saat ini akan berfokus pada penggalakan penarikan pajak yang telah berlaku. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti sengaja melakukan under invoicing ekspor dalam pelaporan pajaknya. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber yang sudah ada.

Menurut Purbaya, kebijakan untuk menaikkan atau mengenakan pajak baru akan dilakukan ketika kondisi ekonomi memungkinkan dilakukannya kebijakan countercyclical. Ia menegaskan kehati-hatian pemerintah, “Tidak ada gunanya jika saya menaikkan pajak orang kaya, pajak tol, atau pajak lainnya, namun pada akhirnya justru membuat masyarakat enggan berbisnis. Hal itu justru akan menurunkan penerimaan pajak, mempersulit perekonomian, dan merugikan negara.”

Advertisements

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diketahui tengah menyusun regulasi untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Langkah ini mengindikasikan bahwa meskipun penerapannya ditunda, wacana ini tetap menjadi bagian dari agenda jangka panjang pemerintah.

Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini secara eksplisit telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029. Dokumen strategis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, pada tanggal 19 Desember 2025.

Advertisements