Sponsored

Kemenkeu Siapkan PP SPV & Trustee, RI Bisa Kelola Dana Filantropi hingga Warisan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sponsored

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyebut penyusunan PP merupakan mandat langsung dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

“UU PPSK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” ujar Masyita dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (22/11).

Penyusunan PP kini masuk tahap konsultasi dan pendalaman teknis. Nantinya, SPV dibentuk sebagai badan khusus untuk kegiatan sekuritisasi aset. Lewat SPV, pemerintah ingin memperluas alternatif pembiayaan dan membuat struktur pendanaan lebih efisien dan menarik bagi investor.

“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelas Masyita.

Sementara itu, Trustee dirancang sebagai badan usaha yang mengelola dana perwalian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary). Masyita menjelaskan model ini lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti pemisahan antara kepemilikan legal dan manfaat, serta prinsip bankruptcy remoteness. Sehingga aset tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak penitip.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” kata Masyita.

Instrumen Trustee selama ini banyak digunakan global untuk pengelolaan dana filantropi, warisan, hingga investasi. Di Indonesia, nantinya bisa dimanfaatkan oleh PT SMI, Danantara Indonesia, INA, sektor swasta, hingga masyarakat.

“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Masyita.

Sponsored