Ketua Komisi III DPR: APBN untuk Sapi Kurban Prabowo Sah Secara Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sepenuhnya sah secara hukum maupun syariat Islam.

Advertisements

Habiburokhman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, alokasi anggaran ini juga telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai bahwa inisiatif tersebut melampaui sekadar ibadah kurban semata. Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat kecil serta upaya strategis dalam mendukung para peternak sapi lokal. “Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan videonya, Kamis (28/5).

Terkait kritik yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk, Habiburokhman memastikan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan. Menurutnya, pemerintahan Prabowo Subianto telah menunjukkan kepedulian yang konsisten terhadap kepentingan seluruh umat beragama lainnya di Indonesia.

Advertisements

Dukungan senada juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperdebatkan penggunaan kas negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. Secara syariat maupun tata negara, praktik tersebut dinilai tidak memiliki persoalan sama sekali.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam—dalam konteks Indonesia berarti Presiden—untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara,” jelas Asrorun Niam dalam siaran pers MUI, Rabu (27/5).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah menyiapkan 1.098 ekor sapi kurban dengan total anggaran mencapai Rp 100 miliar. Seluruh bantuan hewan kurban tersebut disalurkan secara merata ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk didistribusikan kepada lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

Ringkasan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sah secara hukum maupun syariat Islam. Kebijakan ini memiliki landasan kuat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan telah diatur dalam UU APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang menyatakan bahwa penggunaan kas negara untuk kurban oleh kepala negara telah sesuai dengan tuntunan syariat.

Inisiatif ini melibatkan penyaluran 1.098 ekor sapi dengan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Selain sebagai bentuk ibadah, langkah ini dinilai sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan dukungan nyata bagi para peternak sapi lokal. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Advertisements