
Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya 12 dugaan pelanggaran etik di lingkungan lembaga tersebut untuk periode 2021-2026. Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memaparkan potensi pelanggaran tersebut dalam rapat pleno Ombudsman yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Fokus utama pemeriksaan saat ini tertuju pada Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Jimly mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan internal, terdapat 12 dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hery. Namun, ia juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan informasi tambahan mengenai adanya potensi pelanggaran yang mencapai 14 kasus.
Mengenai tumpang tindih antara ranah hukum dan etika, Jimly menegaskan bahwa meskipun sebagian besar dugaan pelanggaran yang disampaikan Kejagung memiliki aspek hukum, tidak semua pelanggaran etik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa 99 persen pelanggaran hukum umumnya juga mencakup pelanggaran etik.
Baca juga:
- Majelis Etik Nilai Pimpinan Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah
- Majelis Etik Rampungkan Pemeriksaan Ketua Ombudsman, Jatuhkan Sanksi Pekan Depan
- Eks Anggota Ombudsman Yeka Fatika Jadi Tersangka Perintangan Proses Hukum
Hingga saat ini, Majelis Etik merasa hasil pemeriksaan terhadap Hery Susanto sudah cukup komprehensif. Proses investigasi telah melibatkan pemeriksaan Hery sebanyak dua kali dalam tiga pekan terakhir, serta meminta keterangan dari delapan Anggota Ombudsman aktif, Asosiasi Perkumpulan Asisten Ombudsman, dan para mantan Ketua Ombudsman.
Walaupun Jimly mensinyalir adanya pelanggaran etik, pihaknya tetap menghormati prosedur hukum dan hak asasi terlapor. Majelis Etik berkomitmen untuk memberikan ruang bagi Hery guna menyampaikan pembelaan diri sebelum sanksi dijatuhkan. “Semua bukti sudah lengkap, namun kami harus mengikuti proses yang ada, termasuk hak membela diri bagi terlapor,” ujar Jimly di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola usaha tambang nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (TSHI). Terkait status hukum tersebut, Jimly telah berkonsultasi dengan Kejagung untuk menyelaraskan proses pemeriksaan etik dengan durasi masa penonaktifan Hery.
Merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pimpinan dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kejaksaan Agung menjadi krusial untuk memastikan kepastian status dan operasional lembaga.
Majelis Etik saat ini tengah menanti dokumen pembelaan tertulis dari Hery. Jika dokumen tersebut tidak diterima tepat waktu, pihak Majelis Etik menganggap yang bersangkutan telah melepaskan hak pembelaannya. Segera setelah dokumen diterima dan rapat pleno digelar antara hari Selasa hingga Kamis pekan depan, keputusan mengenai sanksi etik akan segera diputuskan.
Ringkasan
Majelis Etik Ombudsman RI tengah menindaklanjuti 12 hingga 14 dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, untuk periode 2021-2026. Pemeriksaan komprehensif telah dilakukan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung yang juga menetapkan Hery sebagai tersangka kasus suap pertambangan nikel. Majelis Etik kini menunggu dokumen pembelaan tertulis dari terlapor sebelum memutuskan sanksi dalam rapat pleno pekan depan.
Pihak Majelis Etik menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap menghormati prosedur hukum dan hak membela diri bagi terlapor. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelaraskan pemeriksaan etik dengan status hukum Hery, mengingat adanya aturan terkait masa penonaktifan pimpinan lembaga. Keputusan akhir mengenai sanksi akan segera ditetapkan setelah seluruh proses administratif dan rapat pleno terselesaikan.