
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memanggil jajaran pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi, atau yang lebih dikenal dengan nama KoinP2P, selaku anak usaha dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap para pemberi pinjaman (lender) tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap sejumlah pengurus fintech lending KoinP2P. Menanggapi situasi ini, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/5), Agus menekankan bahwa meskipun terdapat penahanan terhadap pengurus perusahaan, tanggung jawab operasional dan keberlangsungan bisnis KoinP2P tetap berada di tangan pemegang saham. “OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada mereka, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Lebih lanjut, OJK kini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kerap disebut Pindar. OJK menuntut komitmen penuh dari para pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan, terutama terkait kewajiban kepada para lender.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, regulator telah melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek perusahaan, mulai dari infrastruktur, tata kelola, model bisnis, hingga operasional KoinP2P. Selain pemeriksaan rutin, OJK juga menjalankan audit investigatif untuk membedah permasalahan lebih dalam. “Kami terus melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat,” tambah Agus.
OJK menegaskan tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini juga mencakup penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan guna memastikan tata kelola yang lebih baik ke depannya.
Di sisi lain, OJK turut mendorong asosiasi industri untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan sektor Pindar. Hal ini dianggap krusial agar industri fintech lending tetap dapat berkontribusi positif bagi pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kami mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM,” tutup Agus.
Baca juga: Modus Penipuan Digital Makin Licik, OJK Jatim Gandeng Aparat Hukum!
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pemegang saham KoinP2P menyusul proses hukum yang menjerat sejumlah pengurus perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan dan kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender) tetap terpenuhi meskipun terdapat kendala pada jajaran pengurusnya.
Saat ini, OJK melakukan pengawasan intensif serta audit investigatif terhadap tata kelola dan operasional KoinP2P untuk memastikan kepatuhan perusahaan. OJK menekankan bahwa pemegang saham bertanggung jawab penuh atas kelangsungan bisnis dan siap memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan selama proses pemeriksaan berlangsung.