Komdigi: Platform Harus Hapus Konten Bermuatan Ujaran Kebencian dalam 4 Jam

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menerbitkan aturan baru terkait upaya mengatasi konten bermuatan ujaran kebencian yang beredar di platform media sosial. Menurut aturan ini, platform harus menghapus konten tersebut dalam waktu empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses. 

Advertisements

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 tentang Informasi Elektronik Dokumen dan atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan atau Ujaran Kebencian.

Kementerian Komdigi menetapkan informasi elektronik ini yang bisa dihapus oleh platform dikategorikan konten adalah yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Penyelenggara sistem elektronik lingkup private user generated content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap imformasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses,” kata Komdigi dalam poin kedua dari Keputusan Menteri Komdigi tersebut, dikutip Selasa (7/4).

Advertisements

Sistem Kepatuhan Moderasi Konten

Aturan yang diteken Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 13 Maret 2026 itu juga memutuskan pengawasan terhadap platform dalam penanganan informasi yang dianggap memuat ujaran kenencian itu juga dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau Saman. 

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (13 Maret 2026),” kata Komdigi. 

Pemerintah membuat aturan ini dengan mempertimbangkan benerapa hal. Salah satunya penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan atau ujaran kebencian di ruang digital berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, polarisasi sosial, dan menimbulkan dampak negatif yang nyata. 

Selain itu juga menimbulkan kepanikan publik, gangguan keamanan, ketertiban umum, erosi kepercayaan terhadap institusi negara. 

Tak hanya itu, konten bermuatan ujaran kebencian juga berpotensi memicu konflik horizontal antarsuku, agama, ras, dan antargolongan, serta merendahkan martabat individu maupun kelompok berdasarkan identitas tertentu. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

Advertisements