
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap untuk merealisasikan pembayaran kompensasi subsidi bagi pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembayaran yang dialokasikan untuk kuartal I 2025 ini mencapai Rp 55 triliun, dan dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober mendatang. Menurut pernyataan resmi, dana tersebut, yang secara spesifik merupakan kompensasi BBM, akan mencakup pembayaran untuk kuartal pertama dan kedua tahun 2025.
Sebagai informasi, PSO atau kewajiban layanan publik adalah penugasan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembiayaan untuk PSO ini sepenuhnya disubsidi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober.
Pernyataan mengenai jadwal pembayaran ini disampaikan oleh Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9), dalam sebuah rapat penting bersama Komisi XI DPR RI. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, melontarkan desakan serius kepada Kemenkeu. Desakan ini muncul setelah Misbakhun menerima berbagai aduan dari perusahaan-perusahaan BUMN terkait tertundanya pembayaran kompensasi PSO 2024.
Menanggapi desakan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan kompensasi kepada BUMN untuk pelaksanaan PSO 2024 secara keseluruhan. Namun, ia juga secara terbuka mengakui bahwa pembayaran kompensasi untuk PSO BUMN pada kuartal I dan kuartal II 2024 masih belum terealisasi oleh Kemenkeu.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, memberikan penjelasan mengenai tertundanya pembayaran kompensasi PSO kuartal II 2025. Menurutnya, proses pembayaran tersebut saat ini masih dalam tahap menunggu selesainya proses audit. Luky juga menambahkan bahwa pembayaran subsidi secara umum sudah hampir tuntas, dengan hanya menyisakan sedikit karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan kompensasi subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 55 triliun pada Oktober mendatang. Dana ini dialokasikan untuk kuartal I 2025 dan mencakup pembayaran untuk kuartal pertama dan kedua tahun 2025. PSO sendiri adalah penugasan resmi dari pemerintah kepada BUMN yang pembiayaannya disubsidi melalui APBN.
Menteri Keuangan memastikan pembayaran akan dilakukan Oktober, menanggapi desakan dari Komisi XI DPR RI terkait tertundanya kompensasi PSO. Kemenkeu menyatakan telah membayarkan kompensasi PSO 2024 secara keseluruhan, meski pembayaran untuk kuartal I dan II 2024 masih belum terealisasi karena menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).