Sponsored

Korupsi Jalan Mempawah: KPK Usut Eks Pejabat Kemenkeu, Kerugian Rp 40 M!

Babaumma – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa dua orang saksi penting yang diharapkan dapat memperjelas keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Sponsored

Kedua saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Rukijo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, serta Desi Meriana yang juga berstatus sebagai PNS. Pemeriksaan krusial ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut kepada awak media pada Kamis (6/11). Meski demikian, Budi belum dapat merinci materi spesifik yang didalami dari kedua saksi. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat saat ini, Ria Norsan. Pada periode proyek tersebut berjalan, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018, sehingga perannya menjadi fokus penyelidikan KPK.

Sebelumnya, Ria Norsan telah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 21 Agustus 2025, di mana ia dicecar selama kurang lebih 12 jam untuk mendalami perannya dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Tak berhenti di situ, pemeriksaan kedua kembali dilakukan pada 4 Oktober 2025.

Pada pemeriksaan kedua tersebut, tim penyidik KPK lebih jauh mendalami proses pengajuan anggaran serta tingkat keterlibatan Ria Norsan dalam proyek yang disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp 40 miliar. Angka kerugian ini menjadi indikator seriusnya dampak korupsi terhadap kas negara.

Proyek jalan yang menjadi objek penyelidikan KPK mencakup peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Pembiayaan kedua proyek vital ini diketahui menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat, menandakan adanya aliran dana yang besar dari APBN.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan menjadi sasaran, begitu pula dengan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang juga merupakan istri dari Ria Norsan. Langkah ini menunjukkan intensitas penyidikan KPK.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan proyek pembangunan jalan bermasalah tersebut. Meskipun jenis dokumen yang diamankan belum dirinci oleh KPK, penyitaan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat untuk mengungkap lebih lanjut lingkaran korupsi ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Jika alat bukti yang dikumpulkan terbukti mencukupi dan menguatkan, lembaga antirasuah ini tidak akan menutup kemungkinan untuk menaikkan status hukum Ria Norsan dari saksi menjadi tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK telah secara resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta, menunjukkan adanya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, tersangka dari pihak swasta diketahui bernama Lutfi Kaharuddin, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Sementara itu, dua tersangka lainnya dari unsur penyelenggara negara adalah Abdurrahman (A) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.

Ringkasan

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Terbaru, KPK memeriksa Rukijo, mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, dan Desi Meriana sebagai saksi. Kasus ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat saat ini, Ria Norsan, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah dan telah diperiksa sebanyak dua kali.

Penyelidikan berfokus pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita dokumen terkait. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima), Abdurrahman (PPK), dan Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan). Dugaan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar.

Sponsored