KPK geledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, cari bukti suap penurunan nilai pajak

Babaumma – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tindakan terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1), sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.

Advertisements

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. “Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” tegas Setyo saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengonfirmasi bahwa upaya paksa penggeledahan ini kembali menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

“Konfirmasi, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini krusial untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan guna memperkuat penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak yang sedang berjalan. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Sejauh ini, perkara dugaan suap penurunan nilai pajak ini telah menjerat lima individu sebagai tersangka. Penyidik KPK terus bekerja keras mendalami peran serta keterlibatan setiap pihak dalam kasus sensitif ini. Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan, mengingat kegiatan tersebut masih berlangsung saat pernyataan disampaikan.

Advertisements

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, teridentifikasi adanya potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. Ketika perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran gelap dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah imbalan atau fee.

Melalui skema koruptif tersebut, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga berhasil ditekan secara signifikan. Dari angka awal Rp 75 miliar, nilai pajak anjlok menjadi sekitar Rp 15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen, yang mengindikasikan adanya manipulasi serius.

Nisya si Pramugari Batik Air Gadungan, Dapat Kesempatan Ikut Pelatihan Awak Kabin Gratis di Kediri

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1). Sejak saat itu, KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Untuk para pihak pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar yang berperan sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

Advertisements