KPK Panggil Lagi Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Babaumma JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI. Pemeriksaan ini dijadwalkan Kamis (11/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, juru bicara KPK (nama lengkap tidak disebutkan dalam artikel asli), pemeriksaan Filianingsih bertujuan untuk mengungkap keterkaitannya dengan aliran dana PSBI. Penyidik ingin memahami bagaimana proses penyaluran dana PSBI ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG), dua tersangka dalam kasus ini, dapat terjadi. Pertanyaan kunci yang ingin dijawab adalah: mengapa PSBI diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, dan apa alasan di baliknya?

Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan anggota Komisi XI, memperoleh dana melalui yayasan mereka yang memenangkan tender program sosial tersebut. Selain dari BI, mereka juga menerima dana CSR dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Awalnya, BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mencium adanya dugaan penyimpangan dana dari kedua lembaga tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya: Rp6,26 miliar dari BI (Program Bantuan Sosial Bank Indonesia), Rp7,64 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Diduga, Heri Gunawan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer seluruh uang yang diterima melalui yayasannya ke rekening pribadi, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI (Program Bantuan Sosial Bank Indonesia), Rp5,14 miliar dari OJK (Penyuluhan Keuangan), dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah dan pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Satori bahkan melakukan rekayasa perbankan untuk menyamarkan penempatan depositonya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

: KPK Panggil Pegawai BI, OJK, dan DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Ringkasan

KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI pada 11 September 2025. Pemeriksaan bertujuan mengungkap aliran dana PSBI ke yayasan milik dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yang diduga menerima dana tersebut melalui program bantuan sosial BI dan OJK.

Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, diduga menerima total dana miliaran rupiah dari BI dan OJK yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang. KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana dari BI dan OJK terkait penyaluran dana CSR kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Tinggalkan komentar