Sponsored

KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Babaumma – , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sponsored

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, bukan representasi dari Partai Nasdem. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Senin (27/10) dan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, materi pemeriksaan yang mendalam belum dapat disampaikan secara detail oleh Budi, mengingat proses investigasi yang masih berjalan.

Panggilan terhadap Rajiv merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat aktif dalam penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Heri Gunawan diduga kuat telah menerima aliran dana ilegal mencapai total Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari berbagai Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan tidak hanya menerima uang tersebut, melainkan juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan seluruh dana ilegal yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan metode transfer. Selanjutnya, ia memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru yang khusus digunakan untuk menampung dana pencairan melalui metode setor tunai. Dana hasil pencucian uang tersebut, lanjut Asep, kemudian digunakan Heri Gunawan untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat. Keterangan ini disampaikan Asep pada Kamis (7/8/2025).

Senada dengan Heri Gunawan, tersangka Satori juga diduga menikmati hasil korupsi dengan total mencapai Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Satori pun tidak luput dari dugaan tindak pidana pencucian uang. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya. Untuk mengaburkan jejak transaksi dan menyamarkan asal-usul uang, Satori bahkan melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito, sehingga pencairan dana tidak mudah teridentifikasi pada rekening koran.

Ringkasan

KPK memanggil politikus Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Heri Gunawan diduga menerima aliran dana ilegal Rp15,86 miliar dan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan TPPU dengan modus memindahkan dana ke rekening pribadi dan melakukan rekayasa perbankan untuk menyamarkan asal usul uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sponsored