Babaumma – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Rabu (3/9), Iman Adinugraha, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan fokus penyidik pada aliran uang dan aset terkait tersangka Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
Pemeriksaan Iman Adinugraha bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai aliran dana dan aset yang berkaitan dengan Heri Gunawan. Hal ini menunjukkan KPK terus berupaya mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita 15 mobil milik Satori, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, dari tanggal 1 hingga 2 September. Kendaraan mewah berbagai merek, termasuk tiga Toyota Fortuner, dua Mitsubishi Pajero Sport, dan satu Toyota Alphard, disita dari showroom Berkah Motor 2 yang diduga berafiliasi dengan Satori. Aksi penyitaan ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam mengejar aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
MUI Dukung Langkah Tegas dan Terukur Aparat untuk Kendalikan Situasi dan Jaga Ketertiban
Satori dan Heri Gunawan sendiri mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (2/9). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penyelidikan yang dimulai sejak Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadinya melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Ia diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan bantuan bank daerah. KPK menduga banyak anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana serupa, seperti yang diakui Satori dalam pemeriksaan sebelumnya. KPK berkomitmen untuk mendalami keterangan Satori lebih lanjut.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ringkasan
KPK memeriksa Iman Adinugraha, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Pemeriksaan fokus pada aliran uang dan aset terkait tersangka Heri Gunawan (Gerindra). KPK juga telah menyita 15 mobil mewah milik Satori (NasDem), tersangka dalam kasus yang sama, sebagai bagian dari upaya penyitaan aset hasil korupsi.
Heri Gunawan dan Satori, yang mangkir dari panggilan KPK sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait dana PSBI dan PJK tahun 2020-2023. Keduanya diduga menerima dana miliaran rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset. KPK menduga banyak anggota Komisi XI DPR RI lainnya terlibat dan akan terus menyelidiki kasus ini.