Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dua petinggi Pengadilan Negeri Depok. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Penanganan kasus suap ini, sebagaimana diungkap oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan. Lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos tersebut merupakan objek sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, melawan masyarakat sejak tahun 2023. Putusan pengadilan terkait sengketa tanah ini bahkan telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya kepada PN Depok pada Januari 2024 tak kunjung terealisasi. Hingga tahun 2025, eksekusi vital untuk pemanfaatan lahan tersebut belum juga dilaksanakan. Kondisi mandek ini memicu desakan berulang dari pihak PT Karabha Digdaya yang ingin agar lahan segera dikosongkan.
Situasi pelik ini diduga menjadi celah bagi praktik suap. Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan PN Depok, diduga memerintahkan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungi pihak PT Karabha Digdaya. Keduanya disinyalir meminta Yohansyah untuk menjalin kesepakatan terselubung dengan perusahaan serta meminta imbalan fantastis senilai Rp 1 miliar demi mempercepat proses pengosongan lahan.
Yohansyah Maruanaya kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Pertemuan antara Yohansyah dan Berliana di sebuah restoran di Depok mengungkap adanya transaksi tawar-menawar antara pihak yang menginginkan percepatan eksekusi dengan pihak yang menuntut kompensasi atasnya. Meskipun Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, awalnya keberatan dengan nilai Rp 1 miliar, negosiasi akhirnya mencapai titik kesepakatan pada angka Rp 850 juta sebagai ‘uang pelicin’ untuk percepatan eksekusi.
Setelah kesepakatan uang suap tercapai, proses eksekusi pengosongan lahan segera digulirkan. Bambang Setyawan menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi, yang kemudian ditetapkan dasarnya oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, pada Februari 2026, Yohansyah bertatap muka dengan Berliana untuk menerima uang Rp 850 juta. Dana tersebut dicairkan melalui cek dengan modus pembayaran invoisa fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo, sebuah upaya sistematis untuk menyamarkan praktik ilegal ini.
Namun, niat busuk para terduga pelaku tak luput dari pantauan ketat KPK. Tepat saat Yohansyah dan Berliana bertransaksi untuk serah terima uang, tim KPK segera melancarkan operasi tangkap tangan. Penangkapan terhadap hakim, termasuk I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (5/2). Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik pada Jumat (6/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Dari total tujuh orang yang diamankan dalam OTT ini, lima di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok), Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya), dan Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya). Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.