KPK Sita 15 Mobil Satori: Diduga Terkait Korupsi BI-OJK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Satori, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kendati demikian, Satori membantah bahwa mobil-mobil yang disita tersebut dibeli menggunakan dana hasil korupsi.

Penjelasan ini disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Menurut Satori, mobil-mobil yang disita KPK tersebut berasal dari showroom miliknya yang berlokasi di Cirebon. Ia mengklaim bahwa kendaraan-kendaraan itu dibeli jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Itu mobil jualan, dari showroom. Dibeli sebelum saya jadi anggota DPR,” ungkap Satori kepada awak media.

Sayangnya, Satori tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti mobil yang disita. Ia juga enggan membeberkan nama-nama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 lain yang diduga turut menerima aliran dana CSR BI, selain dirinya dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

“Belum saya rinci ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)/CSR BI.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada hari Kamis (11/9/2025).

Sebagai informasi, pada Selasa (2/9/2025), KPK telah menyita 15 unit mobil dari showroom mobil milik Satori yang terletak di Jalan KH. Agus Salim, Palimanan, Kabupaten Cirebon.

“Sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” jelas Budi.

KPK juga menduga bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sempat dipindahkan oleh pihak lain sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik.

Berikut adalah daftar kendaraan yang disita oleh KPK:

* 3 unit Toyota Fortuner
* 2 unit Mitsubishi Pajero
* 1 unit Toyota Camry
* 2 unit Honda Brio
* 3 unit Toyota Innova
* 1 unit Toyota Yaris
* 1 unit Mitsubishi Xpander
* 1 unit Honda HR-V
* 1 unit Toyota Alphard

Dalam kasus ini, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan mitra kerja lainnya. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan.

Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan bank daerah untuk menyamarkan asal-usul aliran dana tersebut.

Atas perbuatan mereka, Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ringkasan

KPK menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori membantah bahwa mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi, mengklaim bahwa itu adalah mobil jualan dari showroom miliknya di Cirebon dan dibeli sebelum ia menjadi anggota DPR.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar pasal tentang pemberantasan korupsi dan TPPU, karena diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari BI, OJK, dan mitra kerja. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan.

Tinggalkan komentar