Awas, timbun BBM terancam pidana!

Seorang pria paruh baya (SWD, 56) ditemukan pingsan di dalam mobilnya saat berada di sebuah SPBU, Selasa (7/4/2026). Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga yang mengira pria itu meninggal.

Advertisements

Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan. Terdapat beberapa galon air mineral berkapasitas 15 liter yang terisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan total mencapai 75 liter. 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SWD dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka diduga membeli BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter, baik melalui usaha milik pribadi maupun ke pihak lain. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Advertisements

Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat yang berhak dapat BBM subsidi.

Perlu diingat, penyimpanan bensin tidak sesuai standar juga sangat bahaya. Mengutip Kementerian ESDM dalam buku Keselamatan SPBU: Pedoman Teknis dan Pembelajaran dari Kejadian, hal tersebut bisa menyebabkan risiko kebakaran, risiko ledakan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan sosial.

Advertisements