
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik (EV) di perlintasan kereta api Bekasi Timur. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan seluruh operator taksi dan angkutan penumpang berbasis kendaraan listrik pada pekan depan guna meningkatkan standar keselamatan berkendara.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengonfirmasi bahwa surat undangan telah dikirimkan kepada para pengusaha taksi. Langkah ini dilakukan agar pihak operator dan pengemudi memiliki pemahaman mendalam terkait prosedur darurat, khususnya jika kendaraan mengalami kendala teknis saat melintasi rel kereta api.
Menurut Faizal, insiden di Bekasi Timur menjadi cerminan bahwa pengetahuan pengemudi mengenai penanganan darurat kendaraan listrik masih sangat minim. Ia mempertanyakan apakah para pengemudi telah dibekali keterampilan yang cukup untuk bertindak cepat ketika mobil listrik mereka mogok atau berhenti mendadak di area berbahaya.
Karakteristik Unik Kendaraan Listrik
Perbedaan mendasar antara kendaraan konvensional dan listrik terletak pada sistem pengoperasiannya. Jika mobil manual bisa didorong atau dipindahkan transmisinya ke posisi netral saat mogok, kendaraan listrik justru memiliki sistem penguncian otomatis yang lebih kompleks. Faizal menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat prosedur khusus agar kendaraan listrik tetap dapat digerakkan dalam kondisi darurat, dan inilah yang perlu dipahami oleh setiap pengemudi.
Untuk memberikan edukasi yang komprehensif, Korlantas Polri akan melibatkan regulator serta agen pemegang merek (APM). Pelatihan ini mencakup cara teknis untuk membuka sistem penguncian mobil saat terjadi gangguan mendadak, termasuk pemanfaatan fitur on-board diagnostic tools yang tersedia pada kendaraan.
Manajemen Baterai dan Keselamatan Jalan
Selain prosedur teknis, Korlantas juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan daya baterai. Faizal mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan perjalanan jika kapasitas baterai sudah berada di angka 20 persen. “Jika sisa daya sudah mencapai 20 persen, sebaiknya hindari rute yang melintasi rel kereta api atau segera lakukan pengisian ulang,” tegasnya. Menurutnya, kondisi baterai yang menipis tidak hanya berisiko secara teknis, tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi pengemudi.
Lebih lanjut, edukasi ini tidak akan berhenti pada operator taksi saja. Korlantas Polri berencana menyampaikan panduan keselamatan ini kepada masyarakat luas yang menggunakan kendaraan listrik pribadi. Materi edukasi pun akan diperluas hingga mencakup penanganan kebakaran baterai. Faizal mengingatkan bahwa api yang bersumber dari baterai listrik tidak bisa dipadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR) konvensional, sehingga memerlukan metode khusus yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan.
Ringkasan
Korlantas Polri akan memanggil seluruh operator taksi listrik pekan depan guna mengevaluasi standar keselamatan menyusul kecelakaan di perlintasan kereta api Bekasi Timur. Langkah ini bertujuan membekali pengemudi dengan pemahaman teknis mengenai prosedur darurat saat kendaraan listrik mengalami gangguan di area berbahaya. Edukasi tersebut akan melibatkan regulator dan agen pemegang merek untuk menjelaskan cara menangani sistem penguncian otomatis pada mobil listrik yang mogok.
Selain aspek teknis, Korlantas mengimbau pengemudi untuk segera mengisi daya atau menghindari perlintasan kereta jika sisa baterai sudah mencapai 20 persen. Pihak kepolisian juga berencana memperluas sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai risiko dan penanganan khusus kebakaran baterai yang tidak bisa dipadamkan dengan alat pemadam konvensional. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan serta keselamatan seluruh pengguna kendaraan listrik di jalan raya.