
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Penetapan ini mengemuka setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kasus pertama yang menjerat Sudewo adalah dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Sudewo, yang rencananya menjabat Bupati Pati periode 2025-2030, tetapi juga tiga kepala desa lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Sudewo dan ketiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai langkah awal, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini terungkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) ketiga KPK di tahun 2026, yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan Bupati Pati Sudewo.
Tersangka Suap Proyek DJKA
Pada saat yang bersamaan, KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan respons atas perkembangan status Sudewo, yang sebelumnya dikenal sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus DJKA Kemenhub.
Nama Sudewo sendiri tidak asing dalam pusaran kasus ini, karena sempat mencuat dalam persidangan pada 9 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Saat itu, ia disebut-sebut terkait dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan bukti foto uang tunai, baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo dengan tegas membantah penyitaan tersebut, serta menolak tuduhan penerimaan uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus suap DJKA ini pertama kali terkuak melalui OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Sejak awal, KPK telah menetapkan dan menahan 10 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Seiring berjalannya waktu, hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang, ditambah penetapan dua korporasi sebagai tersangka.
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Proyek-proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.