
Jakarta – Proses hukum terhadap para pembuat kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan prioritas pada pembuktian niat jahat (mens rea), bukan sekadar dugaan kerugian negara. Penekanan ini diungkapkan oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 sekaligus Mantan Hakim Tipikor.
Alexander Marwata menegaskan dalam acara peluncuran buku di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026), bahwa penentuan apakah suatu kebijakan melanggar hukum haruslah mendalam. “Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” jelasnya. Pemahaman utuh ini krusial untuk mencegah kriminalisasi kebijakan yang tidak proporsional.
Sebagai ilustrasi, Alexander Marwata mencontohkan kasus yang menjerat Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS). Yoki Firnandi didakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Perkara ini menjadi sorotan karena kompleksitas dan interpretasi hukum yang mendasar.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Berikut adalah kutipan pasal-pasal krusial tersebut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa, yang sebagian besar adalah pejabat Pertamina dan entitas anaknya. Beberapa di antaranya termasuk Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), masing-masing divonis 9 tahun penjara. Yoki Firnandi sendiri dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Ironisnya, pada awal penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melontarkan narasi yang sangat bombastis, menyebut adanya “minyak oplosan” dan dugaan korupsi fantastis sebesar Rp1.000 triliun. Kini, pasca-putusan tersebut, Kejagung telah mengajukan banding atas vonis-vonis yang telah dijatuhkan.
Alexander Marwata, yang juga berperan sebagai ahli dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini, menegaskan kembali pentingnya membaca pasal-pasal dakwaan secara utuh dan tidak terpisahkan, serta yang utama, harus menyertakan unsur mens rea. “Tidak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” paparnya.
Alexander Marwata menggarisbawahi bahwa kasus ini diselimuti oleh banyak asumsi dan ketidakpastian, termasuk dalam aspek audit tata kelola. Sebagai contoh, perdebatan muncul mengenai kerugian yang diklaim akibat penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM oleh Pertamina.
Menyikapi putusan yang dijatuhkan, Alexander Marwata mengungkapkan kekhawatirannya akan objektivitas persidangan. “Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga tidak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan,” ujarnya. Ia bahkan menyarankan agar ketidaksesuaian putusan dengan fakta persidangan dapat dilaporkan kepada Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), atau Komisi III DPR, karena hal tersebut dapat menandakan ketidakprofesionalan seorang hakim.
Kasus lain yang turut disoroti adalah mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline, Hotasi Nababan. Ia pernah divonis bersalah karena perusahaan dinilai merugi akibat penipuan dalam penyewaan pesawat. Alexander Marwata, yang pada tahun 2013 menjadi salah satu hakim yang mengadili kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengendus kejanggalan sejak awal.
Menurut Alexander, ia berhasil meyakinkan Ketua Majelis Hakim bahwa Hotasi Nababan tidak bersalah, terutama jika mengacu pada prinsip business judgment rule (BJR). “Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu,” jelas Alexander. Namun, terlepas dari pandangan tersebut, Hotasi Nababan pada akhirnya tetap dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi dengan vonis 4 tahun penjara.
Konsepsi business judgment rule (BJR), yang diadopsi dari sistem hukum di Amerika Serikat, secara fundamental diterapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dengan tujuan melindungi para pengambil keputusan bisnis dari pertanggungjawaban personal atas kerugian korporasi. Ini merupakan jaminan bagi direksi yang bertindak dalam batas-batas etika dan profesionalisme.
Secara spesifik, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian, asalkan mereka mampu membuktikan secara kumulatif hal-hal sebagai berikut:
- Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pribadi;
- Telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan penuh kehati-hatian demi kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
- Telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Kesaksian Para Korban
Senada dengan pandangan Alexander Marwata, Milawarma, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (2011-2016), juga membagikan pengalamannya. Ia mengungkapkan telah mencium “kelucuan” dalam pengusutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh perusahaannya sejak awal. Saat itu, Milawarma dan terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp162 miliar.
Kejanggalan yang ia temukan meliputi pengusutan yang dilakukan sekitar 10 tahun setelah aksi korporasi tersebut, fakta bahwa akuisisi justru menghasilkan keuntungan melalui lonjakan nilai perusahaan pasca-akuisisi, serta iktikad baik pihaknya yang bertujuan mengamankan pasokan listrik Jawa-Bali. “Semenjak sidang pertama tidak ada satu pun saksi berpihak pada JPU. Saya semakin menikmati drama ini. Bukan karena saya dizalimi. Ini BUMN, setor dividen ke negara, yang digunakan untuk menggaji Hakim, JPU, tapi kok levelnya begini. Ada perang batin,” keluh Milawarma, menggambarkan frustrasinya.
Untungnya, dalam kasus yang menjeratnya ini, Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa pada tahun 2024, mengakhiri cobaan berat yang mereka hadapi.
Testimoni pilu juga datang dari Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, yang dengan teguh meyakini bahwa suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk membawa PT Pertamina International Shipping (PIS) menuju kancah global. Keyakinan ini didukung oleh pencapaian perusahaan yang terus meningkat secara konsisten serta testimoni positif dari rekan-rekan kerja mengenai reputasi suaminya. Namun, ia menyayangkan bahwa aparat penegak hukum sejak awal telah menyebarkan narasi yang menyesatkan begitu penetapan tersangka dilakukan.
“Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada,” keluhnya. Narasi destruktif ini, menurut Utari, wajar memicu kemarahan publik terhadap suaminya dan para pejabat Pertamina lainnya.
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir ke rekening suaminya dan semua aksi korporasi telah sesuai aturan, vonis bersalah tetap dijatuhkan. Utari menyampaikan harapannya yang mendalam: “Harapan kami, mudah-mudahan Pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini. Karena pernyataan yang dilempar ke media bukan hanya mempengaruhi jalannya perkara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan manusia di belakangnya, keluarganya, anak-anaknya, masa depannya.”
Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Surat dari Tahanan
Utari Wardhani juga dengan haru membacakan isi surat yang ditulis suaminya, Yoki Firnandi, yang diterimanya saat kunjungan terakhir di tahanan. Surat itu menjadi cerminan pahit perjuangan yang tengah dihadapi.
Dalam suratnya, Yoki Firnandi mencurahkan pengabdian panjangnya di Pertamina, dengan ambisi kuat untuk mengangkat perusahaan tersebut menjadi raksasa energi kelas dunia. Baginya, ini adalah amanah dan upaya untuk mewariskan yang terbaik bagi generasi penerus di perusahaan minyak plat merah itu.
“Namun, hari ini, saya justru berada di titik paling sulit dalam hidup saya. Hal ini membuat saya bertanya; apakah mimpi saya berlebihan dan mustahil diwujudkan di negeri ini? Apakah prinsip yang saya miliki dan terapkan dianggap mengganggu?” tulis Yoki, menyuarakan kegelisahan mendalamnya.
Ia juga menyoroti bagaimana sebutan “koruptor oplosan” telah menghancurkan reputasinya dalam kasus ini. Dengan suara bergetar dan terisak, Utari melanjutkan kutipan surat Yoki: “Yang paling berat bukan hanya kehilangan jabatan dan rusaknya reputasi. Tetapi melihat keluarga harus ikut menanggung beban yang seharusnya tidak mereka pikul.”
Yoki mengakhiri suratnya dengan sebuah pernyataan penuh keyakinan dan harapan: “Saya masih percaya kebenaran tidak selamanya bisa dikalahkan oleh opini. Saya masih percaya akan ada orang-orang yang melihat persoalan ini secara jernih. Saya tidak minta dikasihani, saya hanya berharap diberi kesempatan didengar secara adil. Karena di balik setiap kasus ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak seharusnya dihapus begitu saja.” Surat ini menjadi pengingat pedih akan dampak personal dari kriminalisasi kebijakan dan pentingnya keadilan substansial.
Ringkasan
Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK, menekankan bahwa proses hukum pembuat kebijakan, khususnya di BUMN, harus memprioritaskan pembuktian “niat jahat” (mens rea) ketimbang sekadar dugaan kerugian negara. Hal ini krusial untuk mencegah kriminalisasi kebijakan yang tidak proporsional. Ia mencontohkan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), yang divonis bersalah dalam perkara tata kelola minyak meskipun ada argumen niat baik dan kekhawatiran atas objektivitas putusan.
Konsep “business judgment rule” (BJR) dalam UU PT melindungi direksi yang bertindak dengan iktikad baik dari pertanggungjawaban pribadi atas kerugian. Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, berhasil divonis bebas setelah dituduh korupsi akuisisi, sedangkan istri Yoki Firnandi menyayangkan narasi menyesatkan yang menghancurkan reputasi keluarga. Para korban kriminalisasi kebijakan berharap proses hukum dan peradilan di Indonesia lebih hati-hati, mengedepankan asas serta fakta yang utuh, bukan asumsi.