PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawainya. Peristiwa ini menimpa Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) yang mengelola dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan pengembalian dana tersebut, sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami memprosesnya dan dipastikan pada minggu ini, dari hari Senin sampai Jumat di hari kerja, dana tersebut akan kami kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (19/4).
Kronologi Kasus Deposito Palsu Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
Kasus ini berawal dari penawaran produk “Deposito Investment” yang tidak resmi oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Penawaran ini ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam yang berada di bawah naungan Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Andi menarik minat nasabah dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8% per tahun, jauh di atas suku bunga deposito pada umumnya.
Sejak tahun 2014, Koperasi Simpan Pinjam tersebut telah menjadi nasabah setia BNI dengan menempatkan dananya dalam produk tabungan. Namun, pada tahun 2019, Andi Hakim Febriansyah memanfaatkan kepercayaan ini dengan menawarkan skema “deposito investment” yang kemudian diketahui merupakan produk fiktif.
Nasabah diminta untuk menandatangani formulir tanpa proses pengisian data yang lengkap dan tanpa kehadiran langsung di bank. Sebagai bukti penempatan dana, nasabah hanya menerima bilyet yang ternyata palsu.
Selama periode 2019 hingga awal 2026, pembayaran bunga atas penempatan dana tersebut berjalan lancar dan rutin, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, kejanggalan mulai terkuak ketika proses pencairan dana pada akhir 2025 hingga Februari 2026 mengalami kemacetan. Situasi ini memicu kekhawatiran dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak BNI kemudian menyatakan bahwa produk yang ditawarkan oleh oknum pegawainya bukanlah produk resmi bank. Sementara itu, Kepala Kantor Kas yang bersangkutan, Andi Hakim Febriansyah, diketahui telah mengundurkan diri.
Manajemen BNI menjelaskan, kasus penipuan dana jemaat ini berhasil terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal yang ketat. Peristiwa ini murni merupakan tindakan oknum individu yang melancarkan transaksi di luar sistem operasional, di luar kewenangan, serta tidak mengikuti prosedur resmi perbankan. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegas Munadi.
Meskipun demikian, Munadi menjelaskan bahwa proses penggantian dana memerlukan verifikasi mendalam yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen kepada nasabah, BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar.
Adapun dasar penyelesaian masalah ini, menurut Munadi, mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menjadi landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian pada Sabtu (18/4), dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Dengan demikian, mekanisme pengembalian sisa dana ditargetkan rampung pada pekan depan, sesuai dengan temuan tersebut. Penyelesaian ini juga akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak, menjamin transparansi dan kejelasan bagi nasabah.
Munadi juga memberikan jaminan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa yang melibatkan oknum ini. Keamanan dana nasabah adalah prioritas utama BNI.
Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. BNI juga berjanji untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” pungkas Rian.
- Baca juga:
- Kasus Deposito Palsu Rp 28 M, BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara
- OJK Panggil Direksi BNI, Minta Tuntaskan Kasus Dana Jemaat Gereja Rp 28 M