Kubu Nadiem nilai jaksa sengaja giring pernyataan saksi di kasus Chromebook

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim secara tegas menyoroti dugaan upaya penggiringan pernyataan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga saksi yang diperiksa pada Senin (19/1). Kecurigaan ini mencuat setelah Majelis Hakim menemukan kesamaan mencolok hingga 99% dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi tersebut, memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses persidangan.

Advertisements

Ketiga saksi yang menjadi sorotan adalah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Hamid Muhammad, Jumeri, dan Susanto. Mereka diindikasikan menerima arahan khusus dari JPU karena secara bersamaan mengakui telah menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp225 juta.

Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, tidak menyembunyikan kekesalannya. “Bayangkan, seorang saksi yang sudah ketahuan menerima sesuatu pasti ketakutan dan tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Integritasnya nol ketiga saksi ini,” ungkap Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1), menyoroti betapa rentannya kejujuran saksi yang terlibat dalam praktik gratifikasi.

Dalam persidangan yang berlangsung intensif dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB, ketiga saksi mengonfirmasi penerimaan gratifikasi sesuai dengan dokumen dakwaan yang diajukan terhadap Nadiem Makarim. Hamid Muhammad disebutkan menerima uang senilai Rp75 juta, Jumeri hingga Rp100 juta, dan Susanto sekitar Rp50 juta. Pengakuan ini semakin memperkuat indikasi adanya pola yang serupa dalam kesaksian mereka.

Advertisements

Menyikapi temuan ini dan minimnya tindakan hukum yang tegas, Ari Yusuf Amir berencana untuk melaporkan ketiga saksi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1). Langkah ini diambil sebagai upaya agar praktik gratifikasi yang terang-terangan diakui tersebut tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.

Selain itu, Ari juga memberikan peringatan keras kepada para saksi mengenai sanksi hukum yang bisa menjerat mereka jika terbukti memberikan pernyataan palsu di persidangan. Berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, sanksi yang mengancam dapat berupa pidana penjara maksimal 7 tahun. Menurut Ari, seringkali saksi cenderung mengubah pernyataan yang telah diberikan selama pemeriksaan awal karena adanya ancaman atau teror, yang pada akhirnya memengaruhi informasi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami imbau ke saksi-saksi lain di persidangan ini, Anda harus memberikan keterangan yang benar, karena Anda tidak bebas memberikan informasi di persidangan,” tegas Ari, menyerukan kejujuran demi tegaknya keadilan dalam kasus gratifikasi ini.

Kejanggalan dalam kesaksian ini juga tidak luput dari perhatian Hakim Andi Saputra. Ia secara spesifik menemukan bahwa pernyataan Hamid Muhammad sangat mirip, bahkan nyaris identik, dengan kesaksian Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, yang sebelumnya telah memberikan keterangan. Jumeri diketahui menjabat pada periode Juli 2020 hingga pertengahan 2021.

Meskipun demikian, Hamid Muhammad menyangkal dugaan orkestrasi narasi yang dikemukakan oleh Hakim Saputra. Ia juga membantah tuduhan mencontoh kesaksian Jumeri, dengan alasan dirinya telah menduduki posisi yang sama lebih dulu. Namun, Hakim Saputra tetap melontarkan pertanyaan tajam, “Kenapa jawaban Anda dan saksi sebelumnya sama persis atau 99% sama. Bisa saja narasi Anda berdua berbeda karena posisinya berbeda, tapi di dokumen ini hampir sama persis,” menunjukkan betapa sulitnya membantah kesamaan luar biasa dalam kesaksian yang ditemukan.

Advertisements