Layanan Perizinan OJK Satu Pintu SPRINT: Resmi Berlaku Bulan Depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengimplementasikan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA). Peralihan sistem ini, efektif 1 September 2025, bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses perizinan di industri jasa keuangan.

Perubahan ini mencakup sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menekankan pentingnya perizinan sebagai mandat utama OJK dalam melayani industri jasa keuangan. “Dengan integrasi ke SPRINT, kami memastikan layanan perizinan lebih efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap prudensial dan berlandaskan tata kelola yang baik,” ujarnya dalam peresmian SPRINT.

Mirza juga menegaskan komitmen OJK untuk memenuhi Service Level Agreement (SLA) yang tinggi, baik secara internal maupun untuk industri. “Pelayanan perizinan akan diberikan tepat waktu, dan kami selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” tambahnya. Peralihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK menuju layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan industri.

SPRINT, sebagai wajah baru perizinan OJK, dirancang dengan dukungan teknologi terkini untuk proses yang lebih mudah dan akuntabel. Transformasi ini bukan hanya pergantian sistem, tetapi juga meliputi penyederhanaan proses bisnis dan penguatan tata kelola. Beberapa peningkatan signifikan meliputi:

  1. Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), dengan evaluasi berkelanjutan.
  2. Penerapan tanda tangan digital terhubung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk setiap output perizinan.
  3. Penggunaan QR Code terverifikasi di kanal resmi OJK untuk pengecekan status izin.
  4. Layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner.
  5. Sentralisasi database untuk menghindari input data berulang.
  6. Fasilitas multi-user yang mendukung pengajuan izin perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU.
  7. Tracking System transparan dengan notifikasi pada setiap tahapan penting.
  8. Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input.

Implementasi SPRINT mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, memastikan pelayanan perizinan yang lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia. Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif.

Layanan perizinan untuk Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) telah terintegrasi di SPRINT. Pada awal 2026, integrasi akan mencakup Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan transformasi digital melalui SPRINT demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, berdaya saing, dan memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berintegritas.

Ringkasan

OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 1 September 2025, menggantikan SIJINGGA. SPRINT bertujuan meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses perizinan di sektor jasa keuangan, termasuk PPDP dan PVML. Sistem ini menjanjikan pelayanan yang lebih cepat, berkualitas, dan transparan, dengan komitmen OJK untuk memenuhi Service Level Agreement (SLA).

SPRINT menawarkan berbagai peningkatan, seperti penyederhanaan proses bisnis, tanda tangan digital terverifikasi, penggunaan QR Code untuk pengecekan izin, dan layanan chatbot. Sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan mendukung pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah. Ke depannya, SPRINT akan terus dikembangkan untuk mencakup seluruh sektor jasa keuangan.

Tinggalkan komentar