CEO Badan Pengelola Dana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, memperkirakan bahwa pembangunan proyek fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan memakan waktu sekitar dua tahun. Estimasi waktu ini belum termasuk fase persiapan administrasi, pembahasan regulasi, serta penyiapan lahan di tujuh lokasi yang telah ditetapkan. Lokasi-lokasi strategis tersebut meliputi Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang, Bekasi Raya, dan Medan.
Rosan menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek ini dapat dilaksanakan pada Maret 2026. Namun, ia menekankan bahwa pencapaian target ini sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Rosan dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Terbatas PSEL di Kantor Kemenko Pangan di Jakarta, pada Jumat (24/10).
Proses tender untuk ketujuh proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik tersebut kini sedang berjalan dengan respons yang sangat positif dari pasar. Tercatat ada 204 perusahaan yang menunjukkan minat untuk menjadi mitra, dengan Danantara sebagai pemegang saham utamanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 perusahaan berasal dari luar negeri, menunjukkan daya tarik investasi internasional. Meskipun demikian, Rosan belum menyampaikan secara rinci asal negara dari perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemilihan tujuh lokasi ini merupakan hasil seleksi ketat dari total 34 pilihan. Kementerian telah melaksanakan studi kelayakan komprehensif di ketujuh lokasi terpilih. “Prosesnya sedang berjalan. Semuanya melibatkan studi kelayakan mendalam, termasuk pengambilan sampel tanah dan penentuan kedalaman tanah yang stabil, semua detail diperhitungkan,” ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (24/10).
Hanif juga menambahkan bahwa tidak semua kabupaten/kota memenuhi kriteria untuk penerapan PSEL. Apabila suatu daerah tidak memenuhi syarat, maka akan dipertimbangkan penggunaan metodologi lain, seperti waste to fuel. Kriteria kelayakan utama untuk PSEL antara lain adalah kesanggupan daerah atau aglomerasi dalam menghasilkan 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari, serta ketersediaan lahan dan pasokan air yang memadai.
Menyikapi potensi besar proyek ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan harapannya agar jumlah lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat diperluas dari tujuh menjadi 34. Ambisi ini menunjukkan visi jangka panjang pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendorong produksi energi terbarukan di berbagai wilayah.
Ringkasan
Badan Pengelola Dana Investasi (BPI) Danantara menargetkan groundbreaking proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Maret 2026 di tujuh lokasi strategis seperti Bali, Yogyakarta, dan Medan. Pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan memakan waktu dua tahun, belum termasuk persiapan administrasi dan penyiapan lahan. Saat ini proses tender sedang berjalan, menunjukkan minat besar dari 204 perusahaan, termasuk 66 perusahaan asing.
Pemilihan tujuh lokasi tersebut didasarkan pada studi kelayakan mendalam oleh Kementerian Lingkungan Hidup dari 34 pilihan, mempertimbangkan kriteria seperti kemampuan menghasilkan 1.500-2.000 ton sampah per hari dan ketersediaan lahan. Jika suatu daerah tidak memenuhi syarat PSEL, alternatif lain seperti waste to fuel akan dipertimbangkan. Pemerintah memiliki harapan untuk memperluas jumlah lokasi PSEL dari tujuh menjadi 34.