Membaca ulang paradoks pembangunan

Bencana banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu kembali menjadi pengingat pahit akan meningkatnya kerentanan lingkungan di tanah air. Tragedi tersebut tidak hanya merenggut ratusan jiwa dan menyebabkan ribuan keluarga terpaksa mengungsi, tetapi juga menghancurkan banyak permukiman warga. Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama lima tahun terakhir, peristiwa serupa bukan lagi kejadian sporadis. Rentang tahun 2021 hingga 2025 mencatat angka kasus banjir yang konsisten tinggi, berkisar antara 1.255 hingga 1.794 kejadian per tahun. Pola ini secara jelas mengindikasikan bahwa kapasitas alam untuk menahan berbagai tekanan terus melemah, menjadikan kerentanan ekologis sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Advertisements

Kondisi memprihatinkan ini erat kaitannya dengan perubahan drastis dalam cara manusia memanfaatkan ruang hidup. Ekspansi masif perkebunan, aktivitas pertambangan, pembangunan kawasan industri, serta permukiman terus-menerus mendesak hutan dan lahan resapan air, menggeser mereka dari fungsi ekologis vitalnya. Bersamaan dengan itu, laju konsumsi energi dan permintaan akan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang meningkat pesat turut memicu industri bekerja lebih intensif, pada gilirannya memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup. Dalam konteks ini, banjir atau bencana lainnya bukanlah peristiwa kebetulan. Sebaliknya, bencana-bencana tersebut merupakan konsekuensi langsung dari serangkaian tindakan kita terhadap ekosistem yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami bagi masyarakat.

Reproduksi Kerentanan Ekologis

Pada tahun 2020, data dari Global Forest Watch (GFW, 2025) menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sekitar 94 juta hektare hutan alam. Namun, kapasitas ekologis yang begitu besar ini kini menghadapi tekanan struktural yang kian intensif. Proyeksi data Kementerian Kehutanan pada tahun 2024 mengungkapkan laju deforestasi netto di Indonesia mencapai 175,4 ribu hektare, atau hampir tiga kali lipat luas wilayah Jakarta. Angka ini bahkan akan melambung jika mengacu pada data GFW yang memperkirakan laju deforestasi di Indonesia pada 2024 menyentuh 260 ribu hektare. Deretan angka-angka ini secara gamblang menandai dinamika pemanfaatan ruang yang semakin agresif. Deforestasi dalam skala masif tersebut secara langsung merefleksikan percepatan perubahan lanskap ekologis, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat aktivitas industri ekstraktif dan ekspansi lahan.

Advertisements

Transformasi cepat pada struktur bentang alam ini tak dapat dipisahkan dari model pembangunan yang cenderung bersifat ekstraktif. Dalam kerangka pemikiran ini, ruang hidup diperlakukan semata-mata sebagai aset yang nilai tukarnya harus dioptimalkan, seringkali melalui konversi lahan besar-besaran untuk perkebunan monokultur, kegiatan pertambangan, pembangunan kawasan industri, serta permukiman. Perubahan fundamental ini berujung pada degradasi ekosistem dan melemahnya daya tahan alami lingkungan. Akibatnya, ketika tutupan hutan berkurang secara drastis, kapasitas alam untuk menyerap curah hujan tinggi pun ikut melemah, secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya banjir dan tanah longsor.

Baca juga:

  • Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Akses Jalan di Area Bencana Sumatera

Selain itu, model produksi dan konsumsi kontemporer juga berperan besar dalam memperkuat tekanan terhadap bentang alam. Peningkatan permintaan akan komoditas global seperti minyak sawit, kayu, mineral, hingga energi fosil, telah menjadi pemicu utama pembukaan lahan dalam skala besar yang seringkali sulit dikendalikan. Di sisi lain, konsumsi energi domestik yang intensif, terutama dari sektor transportasi dan kebutuhan listrik, turut menghasilkan emisi gas rumah kaca dan tekanan karbon yang memperparah dinamika cuaca ekstrem. Pola ini membentuk sebuah siklus negatif yang saling berkaitan: konsumsi mempercepat produksi, produksi mendorong ekspansi lahan, dan ekspansi lahan pada akhirnya memperlemah kapasitas ekologi serta daya dukung lingkungan.

Biaya Tersembunyi Pembangunan

Konsekuensi ekologis dari model pembangunan yang ekspansif tidak hanya terlihat pada degradasi bentang alam, tetapi juga pada akumulasi biaya sosial-ekologis yang seringkali terabaikan dalam perhitungan ekonomi formal. Selama ini, indikator pembangunan cenderung mengesampingkan dampak kerusakan ekologis. Padahal, bencana hidrometeorologi menimbulkan kerugian yang sangat masif. Dari perspektif ekonomi-politik lingkungan, bencana-bencana ini dapat dipandang sebagai bentuk eksternalitas negatif yang sepenuhnya dialihkan kepada masyarakat, sementara keuntungan dari ekspansi lahan dan ekstraksi sumber daya terus terkonsentrasi pada aktor-aktor yang menikmati akumulasi kapital.

Selain kerugian material yang jelas, terdapat pula biaya ekologis yang lebih sulit diukur secara konvensional namun memiliki dampak yang sangat signifikan. Hilangnya ratusan ribu hektare hutan alam pada tahun 2024, misalnya, tidak hanya berarti penyusutan tutupan vegetasi. Lebih dari itu, ini juga berarti lenyapnya layanan ekosistem vital seperti pengaturan tata air, penyerapan karbon, dan fungsi sebagai penopang keanekaragaman hayati. Ketika hutan kehilangan kapasitasnya, banjir atau bencana lain yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya akan bersifat kumulatif, sebab kerusakan ekologis justru memperkuat dampak dari setiap kejadian bencana. Oleh karena itu, bencana bukanlah peristiwa tunggal, melainkan efek berantai dari penurunan fungsi ekosistem yang sebelumnya berlangsung secara laten dan tak terlihat.

Dalam kerangka pemahaman ini, bencana dapat diinterpretasikan sebagai biaya laten dari model pembangunan yang gencar mengejar pertumbuhan melalui ekspansi lahan. Apabila biaya-biaya ekologis ini tidak diperhitungkan, negara secara tidak langsung turut mendorong praktik pembangunan yang secara sistematis menghasilkan kerusakan lingkungan hidup. Ketiadaan mekanisme yang komprehensif untuk menghitung biaya kerusakan lingkungan inilah yang menyebabkan model pembangunan terus mengulangi pola lama, yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kerentanan ekologis. Oleh karena itu, sangat mendesak untuk segera melakukan pergeseran paradigma pembangunan yang lebih menitikberatkan pada aspek keberlanjutan.

Ketimpangan Risiko

Distribusi risiko ekologis di Indonesia secara jelas menunjukkan pola ketimpangan sosial yang sistematis. Beban terbesar justru ditanggung oleh kelompok masyarakat yang secara historis memiliki akses terbatas terhadap ruang aman dan infrastruktur adaptif. Ketimpangan ini bukanlah fenomena yang muncul secara kebetulan, melainkan produk dari cara ruang diproduksi dan didistribusikan. Transformasi struktur lahan yang masif akibat ekspansi industri dan urbanisasi telah mempersempit ruang hidup kelompok rentan, menempatkan mereka dalam kondisi yang tidak hanya meningkatkan risiko bencana, tetapi juga membuatnya jauh lebih sulit untuk dihindari.

Kerentanan lingkungan yang tidak merata ini menggarisbawahi bahwa bencana bukan semata persoalan ekologis, melainkan juga isu mendalam tentang keadilan sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh Joan Martínez Alier (2023), seorang ekonom terkemuka dari Spanyol, kerusakan lingkungan tidak pernah dialami secara setara. Beban ekologis secara inheren cenderung jatuh kepada kelompok masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi paling lemah. Selama struktur produksi ruang dan distribusi layanan dasar tetap timpang, risiko bencana akan terus terakumulasi di wilayah-wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan akses terbatas terhadap perlindungan ekologis. Ketiadaan mekanisme yang memastikan bahwa aktor ekonomi besar turut menanggung biaya kerusakan lingkungan hanya memperkuat asymmetries of responsibility atau ketidakseimbangan tanggung jawab yang telah berlangsung lama.

Dengan demikian, mengakui bahwa bencana merupakan konsekuensi struktural dari model pembangunan yang timpang akan membuka ruang diskusi yang krusial untuk memikirkan ulang hubungan fundamental antara ekonomi, ruang, dan ekologi. Tantangan utama ke depan adalah bagaimana merumuskan dan mengimplementasikan model pembangunan berkelanjutan yang mampu menginternalisasi seluruh biaya ekologis serta mengurangi ketergantungan pada ekspansi lahan. Dalam konteks yang lebih luas, penataan ulang arah pembangunan menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa kapasitas ekologis Indonesia dapat terus menopang kehidupan dan menjamin kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Advertisements