Menanti Transparansi Danantara: Ujian Keterbukaan di Tengah Geliat Investasi

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang kini dikenal sebagai Danantara Indonesia, tengah memasuki fase krusial dalam peta jalan keuangan nasional. Sebagai entitas superholding yang mengonsolidasikan aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara telah bertransformasi menjadi kekuatan investasi negara dengan mandat penuh sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia.

Advertisements

Di satu sisi, lembaga ini menunjukkan agresivitas luar biasa dalam menata portofolio investasi, mengonsolidasikan aset pelat merah, hingga menjajaki berbagai proyek strategis baru. Namun, di sisi lain, gelombang tuntutan akan transparansi kian menguat menyusul laporan keuangan tahun buku 2025 yang hingga kini belum dipublikasikan ke hadapan publik.

Sejak didirikan pada 24 Februari 2025, Danantara terus berada di bawah radar pengawasan publik. Titik utama perdebatan bermula dari belum tersedianya laporan keuangan tahun 2025. Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menjadi salah satu pihak yang secara vokal mempertanyakan akuntabilitas lembaga ini.

Herry menekankan bahwa berdasarkan siklus anggaran pemerintah yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember, laporan kinerja Danantara semestinya sudah dirilis paling lambat pada akhir Februari 2026. “Hingga memasuki bulan kelima tahun ini, masyarakat belum menerima laporan resmi terkait capaian kinerja maupun realisasi penggunaan anggaran lembaga tersebut,” tuturnya.

Advertisements

Baca juga:

  • Taruhan Negara di Balik Akrobat Danantara di Saham GOTO
  • Uji Nyali Prabowo pada Kebijakan Ekspor Wajib Lewat Danantara
  • Investor Ritel di Pusaran Delisting: Rugi dan Terjebak Tanpa Perlindungan

Menurut Herry, keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya komitmen Danantara dalam menerapkan prinsip good corporate governance, yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengelolaan BUMN di bawah naungannya.

Merespons kritik tersebut, Danantara yang beroperasi langsung di bawah instruksi Presiden memberikan pembelaan. Lembaga ini menegaskan statusnya sebagai lembaga negara sui generis yang bersifat otonom. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 junto UU Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 3K, mekanisme pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara berada di bawah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan resminya pada Selasa (26/5).

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengakui bahwa penyelesaian laporan keuangan tersebut bukanlah perkara mudah. Danantara saat ini tengah melakukan pembenahan fundamental terhadap tata kelola dan transparansi laporan keuangan di seluruh perusahaan milik negara.

Pengumuman Jajaran Direksi Danantara (Katadata/Fauza Syahputra)

Dony menjelaskan bahwa salah satu beban terberat adalah proses “pembersihan” buku keuangan BUMN serta penyelesaian impairment atau penurunan nilai aset yang bermasalah. Tumpukan persoalan ini disebutnya sebagai warisan dari pengelolaan masa lalu yang kurang optimal.

“Kami sedang membereskan semua buku keuangan. Masalah impairment sedang kami rapikan terlebih dahulu,” tegas Dony. Ia menambahkan bahwa transformasi total adalah harga mati demi memastikan aset negara dikelola secara transparan dan akuntabel, mengingat akar masalah beban keuangan selama ini bersumber dari tata kelola yang buruk.

Lebih lanjut, Dony membeberkan bahwa manipulasi atau rekayasa keuangan (financial engineering) sering kali dilakukan demi memoles kinerja perusahaan di permukaan. Praktik ini menyebabkan negara dan perusahaan menanggung kerugian besar akibat kelalaian manajemen maupun tindakan melawan hukum.

Terdapat empat pola kesalahan yang ditemukan dalam pelaporan keuangan sejumlah BUMN: praktik rekayasa keuangan, penggelembungan nilai investasi, kerugian akibat keteledoran operasional, hingga tindakan fraud. Dampaknya sangat nyata, terlihat dari lonjakan nilai impairment aset BUMN yang mencapai angka fantastis.

Selain itu, sektor dana pensiun (dapen) BUMN juga menjadi “bom waktu” dengan potensi gagal bayar (potential default) yang signifikan. Berdasarkan kajian internal, Danantara menemukan nilai impairment mencapai hampir Rp 100 triliun akibat salah urus tata kelola. “Tahun ini, saya harus menuntaskan potensi default dan eksposur dana pensiun kita yang mencapai kurang lebih Rp 50 triliun,” tambah Dony.

Mengingat masifnya skala persoalan, manajemen Danantara memilih langkah terukur. Laporan keuangan baru akan dirilis setelah seluruh pos keuangan BUMN yang bermasalah ditertibkan dan dihitung ulang secara objektif, dengan target publikasi sekitar tanggal 30 Juni mendatang.

Keterbukaan Informasi di Antara Dua Kaki Investasi

Meski ada titik terang terkait jadwal laporan keuangan, diskusi di kalangan investor kini meluas pada aspek transparansi pengelolaan aset dan strategi investasi. Sebagai superholding, Danantara beroperasi dengan dua pilar utama: Danantara Asset Management (DAM) untuk pengelolaan aset dan Danantara Investment Management (DIM) untuk fungsi investasi.

DAM bertugas sebagai mesin pengelola aset strategis yang mendorong transformasi di lebih dari 50 BUMN melalui konsolidasi bisnis dan penciptaan nilai. Sementara itu, DIM mengemban mandat untuk mengejar keuntungan (yield) melalui investasi pada sektor prioritas seperti hilirisasi, energi terbarukan, hingga penguatan pasar keuangan.

Ekosistem Danantara (Katadata/ Ira Guslina)

Dalam kiprahnya di pasar modal, Danantara mengklaim telah mencatatkan imbal hasil (return) hingga 11% melalui investasi di saham-saham BUMN. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 8 Mei 2026, Danantara setidaknya menguasai saham di 12 perusahaan besar, termasuk PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), hingga PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Lembaga ini bahkan merambah ke sektor swasta dengan mengakuisisi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk menjadikan Danantara sebagai SWF terbesar keenam di dunia. Saat didirikan pada Februari 2025, Danantara menempati peringkat ke-8 dengan aset US$ 600 miliar. Kini, Prabowo mengklaim total aset yang dikelola telah menyentuh US$ 1.000 miliar atau setara Rp 17.400 triliun.

Sesuai undang-undang, modal awal Danantara ditetapkan minimal Rp 1.000 triliun. Selain itu, terdapat initial funding yang diproyeksikan mencapai US$ 20 miliar (sekitar Rp 326 triliun) yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional seperti manufaktur canggih dan ketahanan pangan.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yusgiantoro, mengingatkan bahwa sebagai badan publik yang menggunakan dana APBN, Danantara wajib patuh pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP mengaku telah melayangkan sejumlah surat dan undangan koordinasi, namun belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak Danantara.

“Danantara harus sadar ada undang-undang keterbukaan informasi yang wajib dilaksanakan. Publik berhak mengetahui kebijakan-kebijakan yang diambil karena akan berdampak pada output nasional,” kata Donny. Ia menyarankan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jembatan komunikasi publik.

Danantara dalam bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik (Katadata/ AI/ Ira Guslina)

Belajar Transparansi dari SWF Global

Agresivitas Danantara memicu perbandingan dengan praktik SWF global seperti Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) dan Temasek Holdings Singapura. GPFG, yang mengelola aset hampir US$ 2 triliun, secara rutin mempublikasikan laporan investasi, strategi risiko, hingga peluang penjajakan secara terbuka di laman resmi mereka.

Herry Gunawan menyebutkan bahwa transparansi global telah melahirkan Santiago Principles, yang berisi 24 prinsip tata kelola SWF. Prinsip ini mencakup keterbukaan laporan keuangan hingga manajemen risiko. “Karena yang dikelola adalah dana publik, transparansi bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan pasar,” ujar Herry.

Di dalam negeri, Indonesia Investment Authority (INA) juga menjadi pembanding karena rutin merilis laporan tahunan dan perkembangan transaksi investasi. Herry memperingatkan bahwa sikap tertutup justru dapat memicu kecurigaan yang menghambat minat investor asing maupun domestik.

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, dalam pernyataan resminya menyatakan komitmen lembaga tersebut untuk senantiasa patuh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai regulasi yang berlaku.

Kini, tantangan terbesar Danantara bukan lagi soal seberapa besar aset yang mereka kelola, melainkan seberapa jauh mereka bersedia membuka diri. Kepercayaan pasar tumbuh dari laporan yang dapat diuji dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik kini menanti, apakah keterbukaan informasi Danantara mampu melaju secepat ambisi investasinya?

Ringkasan

Danantara Indonesia kini berperan sebagai entitas superholding dan sovereign wealth fund yang mengelola aset strategis negara dengan nilai mencapai Rp17.400 triliun. Namun, lembaga ini sedang menghadapi sorotan publik akibat keterlambatan publikasi laporan keuangan tahun buku 2025 yang direncanakan sebagai bentuk akuntabilitas. Manajemen menargetkan laporan resmi akan dirilis pada akhir Juni setelah proses pembersihan buku keuangan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh langkah pembenahan fundamental terhadap tata kelola BUMN, termasuk penanganan penurunan nilai aset dan risiko gagal bayar pada dana pensiun. Komisi Informasi Pusat terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan pasar dan investor. Transparansi ini dianggap krusial agar Danantara dapat menjalankan mandatnya secara profesional setara dengan standar pengelola dana abadi global lainnya.

Advertisements