Mendag respons soal 10 eksportir kakap lakukan under invoicing

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Kasus yang diduga melibatkan sepuluh perusahaan besar ini menjadi sorotan tajam, namun Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal tersebut bukan berada di bawah wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Advertisements

Menurut Budi, persoalan manipulasi nilai transaksi ini lebih berkaitan erat dengan fungsi pengawasan di area perbatasan atau border. Kemendag sendiri memiliki fokus utama pada penyusunan serta pelaksanaan kebijakan perdagangan secara makro. “Kalau kami di Kemendag, pengaturan ekspor itu terkait dengan kebijakan-kebijakan perdagangan,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Komplek Parlemen, Senayan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa instansinya bertugas mengatur komoditas apa saja yang diperbolehkan untuk diperdagangkan lintas negara, termasuk mekanisme teknis pelaksanaannya. Karena tugas pencatatan nilai transaksi finansial tidak berada dalam ranah Kemendag, ia menegaskan tidak mengetahui secara mendalam mengenai detail dugaan praktik manipulasi yang tengah diinvestigasi tersebut.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini berawal dari langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah menyerahkan data sepuluh perusahaan terbesar kepada Kejaksaan Agung. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat melakukan manipulasi transaksi pada ekspor crude palm oil (CPO). Purbaya mengungkapkan bahwa selain sepuluh nama besar tersebut, pihaknya mengantongi lebih dari 15 perusahaan lain yang akan diperiksa, termasuk temuan serupa pada sektor pertambangan batu bara.

Advertisements

Meski penyelidikan sudah berjalan, pemerintah masih merahasiakan daftar nama perusahaan yang dimaksud. Purbaya mengonfirmasi bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diterjunkan untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi transaksi ekspor ini. Praktik under-invoicing pada komoditas unggulan seperti CPO dan batu bara sebenarnya telah lama menjadi isu sistemik di sektor ekspor nasional, namun selama ini polanya belum terpetakan dengan jelas.

Sebagai langkah tindak lanjut yang lebih komprehensif, pemerintah kini mulai melacak keterkaitan antara anak usaha perusahaan terkait di Singapura hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari para eksportir domestik tersebut. Upaya ini dilakukan melalui perapian data dan sinkronisasi catatan transaksi untuk memperkuat proses penegakan hukum serta pengawasan di masa mendatang.

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah tegas ini bukanlah untuk mematikan operasional perusahaan yang terlibat. Pemerintah lebih menekankan pada aspek kepatuhan, di mana para pelaku usaha diminta untuk mengikuti aturan main yang berlaku dan melaporkan nilai transaksi yang jujur sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.

Ringkasan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan praktik under-invoicing oleh sepuluh eksportir besar bukan merupakan wewenang Kementerian Perdagangan, melainkan ranah pengawasan di wilayah perbatasan. Kemendag lebih berfokus pada penyusunan kebijakan perdagangan makro dan pengaturan komoditas ekspor yang diperbolehkan secara hukum. Budi menegaskan pihaknya tidak mengetahui detail teknis mengenai dugaan manipulasi nilai transaksi finansial yang sedang diinvestigasi tersebut.

Di sisi lain, Menteri Keuangan telah menyerahkan data perusahaan ekspor CPO dan batu bara yang diduga melakukan manipulasi transaksi kepada Kejaksaan Agung. Pemerintah kini melibatkan BPKP untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melacak keterkaitan anak usaha hingga pemilik manfaat akhir di luar negeri. Langkah tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaporkan nilai transaksi yang jujur sesuai dengan kondisi pasar.

Advertisements