
Pemerintah Indonesia tengah merancang sebuah kebijakan krusial: penerapan bea keluar batu bara yang dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2026. Rencana ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus sebagai bagian dari agenda besar transisi energi nasional. Kebijakan ini menjanjikan suntikan dana cepat bagi kas negara, namun sekaligus memicu perdebatan mendalam mengenai efektivitasnya dalam mengatasi persoalan struktural sektor batu bara, ataukah hanya sekadar menjadi penopang fiskal yang bersifat temporer.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah bea keluar batu bara ini benar-benar solusi jangka panjang, atau hanya instrumen sementara? Bagaimana analisis untung dan rugi dari penerapan kebijakan pajak ekspor batu bara ini?
Bersifat Sementara
Menurut M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dalam jangka pendek, pengenaan bea keluar batu bara berpotensi signifikan menambah pendapatan negara. Potensi ini terutama akan terasa ketika harga global masih tinggi dan volume ekspor batu bara tetap kuat. “Instrumen ini relatif mudah dipungut dan efektif dalam menangkap windfall profit, sehingga dapat menjadi penopang penerimaan fiskal yang kuat ketika basis pajak lain menunjukkan pelemahan,” jelas Rizal kepada Katadata.co.id pada Rabu (17/12).
Namun demikian, Rizal mengingatkan bahwa efektivitas instrumen ini cenderung bersifat sementara dan tidak berkelanjutan. Pasalnya, penerimaan dari pajak ekspor batu bara sangat bergantung pada fluktuasi siklus harga komoditas global. Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa risiko nyata berupa potensi penurunan daya saing ekspor, praktik penghindaran pajak, serta melemahnya investasi di sektor batu bara. Risiko-risiko ini semakin relevan di tengah percepatan agenda transisi energi global.
Oleh karena itu, Rizal menyarankan agar bea keluar batu bara diperlakukan sebagai instrumen transisional, bukan sebagai sumber pendapatan negara jangka panjang. Untuk membangun ketahanan fiskal yang lebih kokoh di masa depan, pemerintah perlu mengandalkan instrumen yang lebih struktural. “Ini seperti reformulasi royalti berbasis keuntungan, penguatan pajak sektor ekstraktif, dan diversifikasi sumber-sumber penerimaan negara yang lebih stabil,” ujar Rizal, menekankan pentingnya pendekatan holistik.
Bukan Jawaban Masalah Batu Bara
Pandangan berbeda disampaikan oleh Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, yang menilai bahwa bea keluar batu bara bukanlah jawaban utama terhadap persoalan fundamental di sektor ini. Menurutnya, bentuk pajak yang paling tepat untuk batu bara seharusnya melekat pada sumber masalahnya, yaitu emisi dan polusi yang ditimbulkan. “Biaya ekspor memang dapat membantu penerimaan negara, tetapi ia tidak dapat menggantikan penetapan harga karbon dan pungutan polutan lokal yang jauh lebih presisi dan tepat sasaran,” tegas Syafruddin.
Syafruddin juga menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi untuk pajak karbon, infrastruktur bursa karbon, serta kerangka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti yang terus diperbarui. Tantangan utamanya, menurut Syafruddin, terletak pada konsistensi kebijakan. “Negara perlu berhenti mengirim sinyal ganda, yakni mengoreksi risiko lingkungan di satu sisi, namun tetap mempertahankan harga batu bara yang murah di sisi lain,” katanya, menyoroti inkonsistensi yang bisa menghambat transisi.
Untuk mewujudkan kebijakan yang lebih koheren, Syafruddin menyarankan agar pemerintah menyusun paket pajak yang selaras dengan tujuan kemandirian energi dan pertumbuhan inklusif. Dengan pendekatan semacam ini, bea keluar batu bara berpotensi bertransformasi dari sekadar pungutan komoditas biasa menjadi instrumen transisi yang kredibel dan memiliki dampak strategis jangka panjang.