Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan (Zulhas) baru-baru ini menegaskan bahwa klausul pembelian seribu ton beras per tahun dari Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang hanya berlaku untuk beras khusus. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/3).
Zulhas menjelaskan bahwa jenis beras khusus ini mencakup varietas seperti beras Jepang atau Basmati, yang umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan restoran tertentu atau individu dengan kondisi kesehatan khusus, misalnya penderita gula darah tinggi. “Yang jelas, ini bukan beras yang menjadi makanan pokok kita sehari-hari,” tegas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, menyoroti perbedaan signifikan antara beras impor ini dengan beras konsumsi domestik. Beliau menambahkan, beras semacam itu didatangkan dari Jepang khusus untuk memenuhi standar dan kebutuhan restoran Jepang. Produksi beras khusus di dalam negeri dinilai tidak ekonomis lantaran harganya yang bisa mencapai lebih dari Rp 100 ribu per kilogram. “Siapa yang mau beli? Ya, yang beli kan yang makan di resto Jepang saja,” ujar Zulhas, menggambarkan pangsa pasar yang sangat spesifik.
Perjanjian dagang yang disorot ini merupakan bagian dari serangkaian kesepakatan komersial yang lebih luas antara AS dan Indonesia, dengan total nilai mencapai sekitar US$ 33 miliar. Kesepakatan ini tersebar di berbagai sektor strategis, meliputi pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Dalam rincian perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk pengadaan komoditas energi dari AS senilai sekitar US$ 15 miliar. Selain itu, sektor kedirgantaraan juga mencatatkan angka signifikan dengan pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan senilai sekitar US$ 13,5 miliar, termasuk dari raksasa manufaktur pesawat Boeing.
Sektor pertanian tidak luput dari perhatian, dengan nilai kesepakatan pembelian produk-produk pertanian asal AS yang melampaui US$ 4,5 miliar. Klausul dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS secara eksplisit membuka peluang peningkatan impor produk pertanian dari Negeri Paman Sam. Dalam ketentuan yang termaktub, Indonesia disebut dapat meningkatkan pembelian sejumlah komoditas strategis dari AS, termasuk daging sapi, beras, jagung, kedelai, bungkil kedelai, gandum, etanol, buah-buahan segar seperti apel, jeruk, dan anggur, kapas, serta corn gluten meal atau tepung gluten jagung.
Secara lebih detail, perjanjian dagang tersebut mewajibkan Indonesia untuk mengimpor beras asal AS dengan volume mencapai lebih dari seribu metrik ton setiap tahun. Jenis beras yang dimaksud tercakup dalam kategori dengan kode HS 100610, 100620, 100630, dan 100640. Ketentuan ini tertulis jelas dalam Lampiran IV B.2 (e) Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yang kabarnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari lalu. Meski demikian, perlu dicatat bahwa kesepakatan ini sejatinya telah divonis batal oleh Supreme Court atau Mahkamah Agung AS.
Walaupun demikian, Tim Pakar sekaligus Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, mengungkapkan bahwa Donald Trump masih memiliki instrumen hukum tertentu untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral. Hal ini merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah AS untuk mengenakan tarif dagang ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal. Donald Trump sendiri telah mengumumkan penetapan tarif dagang global sebesar 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu, dengan batas durasi tarif tersebut mencapai 150 hari, seperti disampaikan Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).