Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan ketegasannya dalam menanggapi isu moderasi konten, dengan secara signifikan meningkatkan tekanan terhadap raksasa teknologi, Meta. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3). Perusahaan ini dikenal sebagai induk dari platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan aplikasi pesan WhatsApp.
Langkah tegas ini diambil menyusul catatan pemerintah terkait performa Meta yang dinilai masih sangat rendah dalam membendung maraknya penyebaran konten negatif. Berbagai jenis konten meresahkan, mulai dari judi online yang merusak hingga disinformasi yang menyesatkan, masih dengan mudah beredar di platform milik Mark Zuckerberg tersebut.
Data pemantauan pemerintah mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal di Indonesia hanya mencapai 28,47%. Angka yang memprihatinkan ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah, jauh di bawah standar yang diharapkan dibandingkan dengan media sosial lain yang beroperasi di Tanah Air.
Rendahnya tingkat kepatuhan ini menjadi sorotan tajam, terutama mengingat Indonesia merupakan pasar yang sangat strategis bagi Meta. Dengan estimasi pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai 112 juta orang, potensi dampak dari pembiaran konten negatif sangatlah besar. “Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, yang dikutip pada Rabu (4/3), menyoroti urgensi situasi ini.
Sidak ke kantor Meta ini tidak dilakukan oleh Komdigi sendirian. Menteri Meutya Hafid turut membawa serta rombongan pejabat dari berbagai instansi keamanan dan intelijen. Kehadiran perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkopolkam, Satsiber TNI, dan Bareskrim Polri mengindikasikan bahwa permasalahan moderasi konten kini dipandang sebagai ancaman serius terhadap ketertiban umum dan stabilitas nasional.
Dalam menuntut akuntabilitas platform global, pemerintah berpegang teguh pada landasan hukum Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan mitigasi dan penindakan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman.
Pemerintah mengidentifikasi bahwa pembiaran konten negatif oleh platform digital menimbulkan dampak multidimensional. Pertama, risiko sosial yang berpotensi memicu polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat. Kedua, ancaman terhadap keamanan digital, yang ditandai dengan maraknya penipuan daring, disinformasi kesehatan yang berbahaya, hingga kasus eksploitasi seksual. Ketiga, dampak ekonomi yang terasa dari meluasnya efek destruktif judi online yang merugikan pengguna lokal.
Oleh karena itu, melalui sidak ini, pemerintah mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten mereka dan mempercepat proses penghapusan (take-down) konten ilegal. Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan terciptanya keamanan ruang digital nasional yang kondusif dan bebas dari ancaman.