Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyoroti bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan salah satu episode legislasi terpanjang dalam sejarah Indonesia. Proses ini merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah dan DPR RI untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari seabad, menandai sebuah tonggak penting dalam penegakan hukum di tanah air.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1), Supratman menjelaskan betapa panjangnya perjalanan penyusunan KUHP nasional ini. “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” tegasnya, menggambarkan dedikasi luar biasa yang dicurahkan untuk mereformasi sistem hukum pidana.
KUHP warisan kolonial sendiri telah berlaku sejak tahun 1918. Setelah puluhan tahun pembahasan, draf RKUHP akhirnya rampung pada tahun 2022 dan secara resmi disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023. Namun, berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur, KUHP baru ini baru akan mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah pengesahan, yaitu pada 2 Januari 2026.
Meskipun demikian, Supratman tidak menampik bahwa pemberlakuan KUHP baru ini telah menuai berbagai kritik dan sorotan dari publik. Namun, ia secara tegas menggarisbawahi bahwa seluruh proses pembahasan RKUHP telah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, berlandaskan pada prinsip meaningful participation yang menjamin keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat dalam pembentukan hukum.
Prinsip meaningful participation yang sama juga diterapkan dalam penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada tahun 2025. Pemerintah dan DPR secara aktif menjaring berbagai masukan konstruktif dari beragam elemen, mulai dari koalisi masyarakat sipil hingga akademisi dari berbagai fakultas hukum di perguruan tinggi di seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen kuat terhadap proses legislasi yang inklusif.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ungkap Supratman, menegaskan bahwa upaya ini merupakan salah satu yang paling komprehensif dalam sejarah legislasi Indonesia.
Ia menambahkan, “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” memberikan gambaran jelas tentang skala dan kedalaman partisipasi publik yang diupayakan dalam menyempurnakan landasan hukum negara.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menyinggung pasal-pasal yang kerap menjadi perhatian publik, termasuk di antaranya adalah ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menekankan bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan membatasi objek penghinaan hanya pada lembaga negara tertentu, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam KUHP baru, tindakan penghinaan terhadap lembaga negara maupun Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan, berbeda dengan statusnya sebagai delik umum sebelumnya. Implikasi dari perubahan ini adalah bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari pihak atau pimpinan lembaga yang merasa dirugikan, memberikan filter penting dalam penegakan hukum.
Menutup pernyataannya, Supratman menguraikan filosofi di balik pasal tersebut. “Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan,” pungkasnya, menegaskan tujuan luhur dari ketentuan hukum yang telah diperbarui tersebut.