Menkum sebut aspek keadilan jadi pertimbangan perpanjangan usia pensiun polisi

Wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian dari 58 tahun menjadi 60 tahun kembali mengemuka, seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dasar pertimbangan utama di balik usulan ini adalah asas keadilan.

Advertisements

Supratman menjelaskan, batas pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian umumnya adalah 60 tahun, bahkan mencapai 65 tahun bagi ASN dengan jabatan fungsional. Menurutnya, penyesuaian batas usia pensiun ini selaras dengan peningkatan angka harapan hidup di Indonesia. “Artinya umur produktif kita juga semakin panjang,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5). Ia menambahkan, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan waktu untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Oleh karena itu, perpanjangan batas pensiun anggota kepolisian ini semata-mata didasarkan pada aspek keadilan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut mendukung argumen ini, menunjukkan peningkatan angka harapan hidup nasional. Pada tahun 2024, angka harapan hidup bagi laki-laki tercatat 70,32 tahun, sementara untuk perempuan mencapai 74,21 tahun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2014, di mana angka harapan hidup laki-laki berada di level 68,87 tahun dan perempuan 72,59 tahun, menandakan penambahan 1,62 tahun bagi perempuan dalam satu dekade terakhir.

Lebih lanjut, Supratman juga mengungkapkan bahwa draf RUU Polri turut mengatur batas usia kepala institusi kepolisian, yang berpotensi mencapai 63 tahun. Ketentuan ini memungkinkan perpanjangan masa jabatan maksimal tiga tahun melalui keputusan presiden. Namun, Supratman menekankan bahwa klausul ini tidak serta-merta menetapkan perpanjangan masa jabatan langsung selama tiga tahun, melainkan akan dievaluasi setiap tahunnya sebelum keputusan perpanjangan selanjutnya. “Siapa tahu presiden, siapa pun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara bisa diperpanjang. Namun draf itu belum kami putuskan di pemerintah,” jelasnya.

Advertisements

Di sisi lain, usulan perpanjangan batas usia pensiun polisi menuai kritik dari pengamat kepolisian. Bambang Rukminto, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), berpendapat bahwa revisi UU Polri seharusnya lebih mengutamakan kepentingan publik ketimbang kepentingan internal institusi kepolisian itu sendiri. “Masyarakat akan berasumsi lebih kepada praktik politis tertentu karena tidak ada urgensi sama sekali untuk menambah usia pensiun personel kepolisian,” kata Bambang saat dihubungi pada Senin (20/5).

Mengacu pada draf revisi, batas usia pensiun polisi akan diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun, sementara anggota kepolisian dengan keahlian khusus dapat pensiun pada usia 65 tahun. Bambang justru menyarankan opsi lain yang lebih relevan, yaitu merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN, atau pegawai pemerintah non-ASN untuk menangani tugas fungsional maupun administrasi di lingkungan Polri. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. “Semisal revisi itu mengatur soal penambahan personel itu wajar ya, tapi kalau untuk menambah batas usia pensiun, itu tidak wajar,” pungkasnya.

Ringkasan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun polisi dari 58 menjadi 60 tahun didasari oleh asas keadilan dan peningkatan angka harapan hidup nasional. Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan usia produktif anggota kepolisian dengan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang memiliki batas pensiun serupa. Selain itu, draf revisi UU Polri juga mengatur potensi perpanjangan masa jabatan kepala institusi hingga usia 63 tahun melalui keputusan presiden yang dievaluasi setiap tahun.

Berdasarkan draf aturan baru, anggota kepolisian dengan keahlian khusus bahkan dapat pensiun pada usia 65 tahun. Namun, usulan ini menuai kritik dari pengamat kepolisian yang menilai kebijakan tersebut kurang memiliki urgensi bagi kepentingan publik dan cenderung bersifat politis. Sebagai alternatif, pengamat menyarankan pemanfaatan tenaga ASN atau PPPK untuk mengisi jabatan fungsional daripada menambah batas usia pensiun personel kepolisian.

Advertisements