Di tengah upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) secara tegas menyampaikan larangan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, untuk bertransaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah krusial dalam menjaga kedaulatan rupiah.
Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram, menggarisbawahi bahwa rupiah adalah lambang kedaulatan bangsa yang patut dijunjung tinggi. Melalui penguatan pemahaman dan komitmen bersama ini, BI bertekad memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di Kepulauan Mentawai berjalan selaras dengan nilai-nilai nasional.
“Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan rupiah dan mendorong aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/10/2025).
Majid Ikram menegaskan peran vital rupiah sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Ia berpendapat bahwa rupiah bukan sekadar alat transaksi, melainkan manifestasi identitas nasional yang wajib dijaga bersama. Oleh karena itu, BI secara aktif mendorong masyarakat Mentawai untuk senantiasa menggunakan rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi dan memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS, yang sejalan dengan semangat Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. BI juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam komitmen ini, Majid Ikram memaparkan tiga poin penting yang menjadi landasan: pertama, seluruh transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menggunakan rupiah; kedua, pelaku usaha dilarang menerima pembayaran dengan mata uang asing; dan ketiga, wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan uangnya ke rupiah sebelum bertransaksi.
“Mari kita jadikan Mentawai bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga teladan nasional dalam menjaga rupiah, yang sejalan dengan semangat DAUN (Dari Nagari Untuk Negeri),” pungkasnya.
Menindaklanjuti komitmen strategis ini, Kantor Perwakilan BI Sumbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai telah menandatangani komitmen bersama penggunaan rupiah sebagai alat transaksi resmi di daerah tersebut.
Dukungan BI untuk Mentawai
Selain memperkuat literasi dan kedaulatan rupiah, BI Sumbar juga menunjukkan dukungan konkret terhadap peningkatan layanan energi dan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset berkapasitas masing-masing 500 KVA kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Genset merek Deutz BF8M 1015 CP, yang merupakan pengadaan tahun 2006, dipastikan masih dalam kondisi baik dan siap untuk dioperasikan.
Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BI Sumbar dan PLN Sumbar yang turut mendukung pengoperasian genset tersebut. Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat dalam mengatasi kendala pasokan listrik di wilayah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur energi. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pasokan listrik serta mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga jaringan listrik, salah satunya dengan tidak menanam pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) melarang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk bertransaksi menggunakan mata uang asing, sebagai upaya menjaga kedaulatan Rupiah. Kepala Perwakilan BI Sumatera Barat menekankan pentingnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan bangsa. BI mendorong penggunaan Rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi dan memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS.
Komitmen ini mencakup kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi, larangan menerima pembayaran dengan mata uang asing, dan kewajiban wisatawan menukarkan uang ke Rupiah sebelum bertransaksi. Selain itu, BI memberikan dukungan berupa hibah dua unit mesin genset untuk peningkatan layanan energi dan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai.