Babaumma – – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menarik perhatian publik, terutama dengan munculnya dugaan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dugaan tersebut dengan tegas dibantah oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Dia memastikan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI, yang akan segera ditinggalkan oleh Juda Agung, sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Misbakhun menjelaskan bahwa ketiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang diajukan merupakan rekomendasi langsung dari Gubernur BI Perry Warjiyo. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang selanjutnya meneruskannya kepada DPR RI sesuai dengan amanat undang-undang. Adapun tiga kandidat yang akan menjalani proses seleksi ketat ini adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
“Presiden, dalam hal ini, sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR,” tegas Misbakhun pada Rabu (21/1). Pernyataan ini mempertegas bahwa peran Presiden dalam proses ini adalah sebatas memfasilitasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Politikus Partai Golkar ini lebih lanjut menegaskan bahwa alur pengisian posisi pimpinan Bank Indonesia telah diatur secara rinci dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia. Regulasi ini terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam kerangka hukum tersebut, DPR memegang fungsi pengawasan krusial melalui pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
“Komisi XI DPR akan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih nantinya memiliki integritas yang tinggi, kompetensi yang mumpuni, serta komitmen penuh terhadap mandat Bank Indonesia,” tambahnya, menekankan standar ketat dalam proses seleksi ini.
Terkait salah satu calon, Misbakhun juga memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan. Salah satu syarat penting adalah pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra, yang telah dibuktikan dengan adanya surat resmi pengunduran diri. “Sejak awal, syarat-syarat formal sudah dipenuhi. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak berjalan,” jelas Misbakhun, menepis keraguan mengenai independensi calon tersebut dalam menjalankan tugasnya nanti.
Lebih lanjut, Misbakhun turut mengungkapkan jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan bagi calon Deputi Gubernur BI. Proses seleksi ini akan dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, yang akan diikuti oleh satu calon. Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada Senin (26/1) mendatang, dengan dua calon lainnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan mereka di hadapan Komisi XI DPR.