Babaumma – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota DPR. Dalam upaya pengungkapan lebih lanjut, KPK telah memeriksa seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki (FA).
Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki berfokus pada dugaan aliran uang serta pemberian aset yang berasal dari tersangka utama, Heri Gunawan (HG). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kepada awak media pada Senin (20/10) bahwa penyidik mendalami koneksi finansial antara HG dan FA, yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia maupun OJK.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Fitri Assiddikki diduga telah menerima uang senilai lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp 1 miliar, kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil. Kendaraan roda empat ini kini telah berhasil diamankan dan disita oleh penyidik KPK sebagai bagian dari barang bukti penting.
Lebih lanjut, tim penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana tunai dalam bentuk mata uang asing, yaitu Dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau Dolar Singapura (SGD), yang diterima Fitri dari Heri. Setelah dikonversi, total nilai uang asing tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dana ini diduga kuat telah ditukarkan melalui jasa penukaran uang atau money changer untuk menyamarkan jejak asalnya.
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Penyidikan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga telah menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana fantastis ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Untuk menyamarkan asal-usulnya, dana haram tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui yayasan yang dikelolanya. Selanjutnya, uang ini digunakan untuk beragam keperluan pribadi, mulai dari pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pendanaan pembangunan sebuah rumah makan.
Sementara itu, tersangka Satori juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI BI), Rp 5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Modus pencucian uang yang diduga dilakukan Satori pun tak kalah kompleks. Ia disinyalir menyamarkan dana tersebut melalui berbagai transaksi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta akuisisi kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, Satori diduga turut meminta bantuan bank daerah dalam upaya liciknya menyamarkan jejak transaksi keuangan ilegal ini.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan seriusnya implikasi hukum yang mereka hadapi.
Ringkasan
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota DPR. Pemeriksaan terhadap wiraswasta bernama Fitri Assiddikki mengungkap dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 2 miliar dari tersangka Heri Gunawan. Sebagian dana tersebut, sekitar Rp 1 miliar, digunakan untuk membeli mobil mewah yang kini disita KPK.
Heri Gunawan diduga menerima total dana Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk program sosial BI dan OJK. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain Heri Gunawan, Satori juga menjadi tersangka dengan dugaan penerimaan dana Rp 12,52 miliar yang disamarkan melalui berbagai transaksi.