MPR respons kabar pembubaran badan migas, singgung bakal ada lembaga baru

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Eddy Soeparno mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pembubaran atau likuidasi badan usaha khusus pengatur, baik di sektor hulu ataupun hilir migas. Sektor hulu migas RI saat ini diatur oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sementara di sektor hilir diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Advertisements

“Tapi memang di dalam rancangan Undang-Undang Migas yang baru, kami akan membentuk badan usaha khusus di bidang hulu migas yang menggantikan fungsi dan peran SKK Migas,” kata Eddy kepada Katadata, Kamis (9/4).

Eddy menyebut badan baru ini merupakan badan usaha yang juga ikut mengelola kegiatan di hulu migas. Selain itu ia mengatakan rancangan UU Migas yang baru ditargetkan rampung tahun ini. Saat ini calon regulasi anyar ini sedang dalam proses harmonisasi di badan legislatif dan akan dikembalikan ke Komisi XII untuk difinalisasi.  

“Sedang kami percepat proses pembicaraannya, mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah bisa selesai,” ucapnya.

Advertisements

Setelah itu rancangan ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan tahap pertama di rapat paripurna dan dibahas sebagai undang-undang inisiatif DPR. 

“Nanti pembahasan secara resmi akan menunggu surat dari Presiden,” ujarnya.

Usai mengantongi surat dari Presiden, DPR akan membahas rancangan ini bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia berharap proses penyusunan rancangan UU Migas ini bisa terus berjalan.

Dibahas Setelah RUU EBT dan Kelistrikan

Pada 2025, Eddy mengatakan DPR RI memang membuka peluang untuk membahas penyusunan UU Migas tahun ini. Prioritas pembahasan akan mengikuti selesainya pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan. 

“Saya perkirakan demikian, karena prioritas kami saat ini menuntaskan RUU EBT. Setelah itu Ketenagalistrikan, baru Migas,” kata Anggota Komisi VII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, di Jakarta, Kamis (17/7/25). 

Meski begitu, Eddy tak menutup kemungkinan pembahasan UU Migas dipercepat. Namun, penyusunan akan tetap berurutan sesuai agenda prioritas. Eddy menegaskan, aturan yang akan dibahas bukan sekadar revisi, melainkan pembentukan UU baru.

“Setelah kami kaji, revisinya cukup substansial lebih dari 50%, sehingga perlu menjadi undang-undang baru,” ujarnya. 

Salah satu perubahan penting adalah rencana perubahan pengelola sektor hulu migas. Jika selama ini dikelola oleh SKK Migas, ke depan akan diambil alih oleh badan usaha khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“SKK Migas sudah dinyatakan MK sebagai lembaga yang tidak bisa dipertahankan eksistensinya. Nanti akan dibentuk badan usaha khusus yang bertanggung jawab kepada presiden, mengelola kegiatan hulu migas,” kata Eddy. 

Eddy juga memastikan DPR telah menerima naskah akademik RUU Migas dari Badan Keahlian DPR. “Sedang kami kaji di internal Komisi VII. Minggu ini naskahnya baru diberikan kepada kami,” katanya.

Advertisements