Muhaimin Usul: Diskon BPJS Ketenagakerjaan Jutaan Pekerja Informal

Pemerintah memberikan angin segar bagi hampir satu juta pekerja informal, terutama para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengumumkan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di GOR Tambora Politeknik Pariwisata, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (16/9).

“Hampir 1 juta pekerja non-formal, khususnya ojol, mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Muhaimin dalam sambutannya. Penjelasan lebih detail kemudian disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Pramudya menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari delapan paket kebijakan sosial ekonomi terbaru pemerintah. Bantuan berupa subsidi atau diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan difokuskan pada pekerja bukan penerima upah, khususnya pengemudi ojek online. Sekitar 700 ribu pengemudi transportasi online akan mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit hingga pulih sepenuhnya. “Apabila mengalami cacat total, mereka akan mendapatkan santunan minimal Rp 40.000.000, ditambah kemungkinan bantuan pendidikan bagi maksimal dua orang anak hingga pendidikan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Pramudya.

Muhaimin menambahkan informasi penting terkait santunan kematian. Pengemudi ojol yang meninggal dunia akan menerima santunan tunai sebesar Rp 42 juta hingga Rp 48 juta. Ia menekankan pentingnya perlindungan ini bagi para pekerja informal dan berharap program serupa dapat diperluas ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa mendatang. “Saya berharap tidak hanya ojol, tetapi UMKM juga mendapatkan bantuan seperti ini,” harap Muhaimin.

Ringkasan

Pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 1 juta pekerja informal, terutama pengemudi ojol. Bantuan ini merupakan bagian dari delapan paket kebijakan sosial ekonomi terbaru dan mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Subsidi tersebut meliputi biaya pengobatan hingga pulih, santunan cacat total minimal Rp 40.000.000, dan kemungkinan bantuan pendidikan bagi anak.

Selain itu, santunan kematian bagi pengemudi ojol yang meninggal dunia mencapai Rp 42 juta hingga Rp 48 juta. Menteri Muhaimin Iskandar berharap program ini dapat diperluas ke sektor UMKM untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja informal.

Tinggalkan komentar