Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut Dodi, dalam keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nadiem telah menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional yang sepenuhnya ditangani oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
“Dengan demikian, tidak ada peran atau keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” ujar Dodi di Jakarta, Sabtu. Ia menambahkan bahwa hingga kini, kliennya belum menerima informasi lebih lanjut dari KPK mengenai perkembangan penyidikan kasus ini. Dodi berharap KPK tidak akan melanjutkan perkara Google Cloud ini terhadap Nadiem, mengingat tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Pasalnya, keputusan terkait penggunaan layanan tersebut diputuskan pada tingkat operasional, bukan oleh menteri.
Nadiem, melalui kuasa hukumnya, berharap mendapatkan perlakuan hukum yang adil dalam proses ini. Pernyataan Dodi ini muncul setelah sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim (NM) merupakan salah satu nama yang diidentifikasi sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Penanganan kasus ini kemudian diputuskan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini diperkuat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang pada Kamis (20/11) menjelaskan bahwa calon tersangka berinisial “NM” merujuk pada Nadiem Makarim. Keterangan Asep ini sekaligus menindaklanjuti pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yang menyebutkan bahwa calon tersangka kasus Google Cloud memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain Nadiem Makarim, Asep Guntur Rahayu juga menyebut nama lain yang masuk daftar calon tersangka Google Cloud oleh KPK, yakni Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Nadiem Makarim. Meski demikian, Asep mengindikasikan bahwa ada perbedaan calon tersangka antara perkara Google Cloud dan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung, namun secara keseluruhan, terdapat irisan atau kesamaan. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” pungkasnya.
Ringkasan
Kuasa hukum Nadiem Makarim membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Menurut kuasa hukum, Nadiem telah menjelaskan kepada KPK bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional Pusdatin, sehingga ia tidak memiliki peran atau keterlibatan sebagai Mendikbudristek saat itu. Pihaknya berharap KPK tidak melanjutkan perkara ini terhadap Nadiem, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Pernyataan ini muncul setelah KPK mengidentifikasi Nadiem Makarim sebagai salah satu calon tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain Nadiem, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, juga disebut sebagai calon tersangka, meskipun ada perbedaan dan kesamaan dengan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang telah ditangani Kejaksaan Agung.