Babaumma – Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menunjukkan performa positif pada penutupan perdagangan Kamis (4/9), berada di zona hijau dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 70,278 triliun. Harga saham GOTO ditutup pada level Rp 59, meningkat Rp 1 atau 1,72 poin dari harga sebelumnya. Sepanjang hari perdagangan, harga saham bergerak dalam rentang Rp 57 hingga Rp 59.
Kenaikan harga saham GOTO ini menarik perhatian karena terjadi di tengah pemberitaan mengenai penetapan mantan Presiden Komisaris Gojek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, GoTo menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, GoTo telah memutuskan hubungan kerja sama dengan Nadiem Makarim. Nadiem mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada Oktober 2019 dan sejak saat itu tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan. Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa GoTo tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait pengadaan Chromebook yang tengah diselidiki.
GoTo menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bersikap kooperatif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebagai perusahaan publik, GoTo menegaskan keseriusannya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tersebut, menyampaikan pesan kepada keluarganya. Dari balik mobil tahanan, ia mengungkapkan, “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, insya Allah.”
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan ketiga, penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang memadai untuk menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut sebagai tersangka.
5 Fakta Soal Nadiem Makarim Kemenristekdikti Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini yang Sudah Diketahui
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang dikumpulkan, tim penyidik JAM Pidsus menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka.
Ringkasan
Saham GoTo naik meskipun mantan Presiden Komisarisnya, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. GoTo menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh karena Nadiem telah mengundurkan diri sejak 2019 dan tidak lagi terlibat dalam operasional perusahaan. Mereka juga menyatakan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada bukti-bukti yang cukup setelah pemeriksaan ketiga. Nadiem sendiri menyampaikan pesan kepada keluarganya, menegaskan keyakinannya pada kebenaran. GoTo menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait pengadaan Chromebook tersebut.