
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Nadiem berargumen bahwa sikap disiplinnya dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti kuat integritasnya sebagai pejabat negara.
Merujuk pada laman resmi KPK, Nadiem tercatat rutin melaporkan LHKPN dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Data tersebut menunjukkan tren penurunan nilai aset Nadiem, di mana total kekayaannya menyusut sekitar 51%, dari Rp 1,22 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp 600,64 miliar pada Februari 2025.
Selain LHKPN, Nadiem juga menyoroti kepatuhannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ke Kementerian Keuangan. Di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5), ia mempertanyakan logika di balik dakwaan tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika seorang koruptor secara sukarela melaporkan hasil korupsinya sendiri dalam dokumen resmi seperti SPT dan LHKPN.
Nadiem menjelaskan bahwa mayoritas asetnya bersumber dari surat berharga di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Kepemilikan saham tersebut berawal dari perannya sebagai pendiri PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau induk usaha Gojek pada 2015. Ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi lonjakan kekayaan hingga Rp 4,87 triliun pada 2022, namun hal itu murni disebabkan oleh kenaikan harga saham GOTO menjadi sekitar Rp 300 per lembar pasca penawaran umum perdana atau IPO.
Baca juga:
- Optimistis Nadiem Diputus Bebas, Pengacara: Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan
- Menkeu Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Pilih Perluas Basis Pajak
- Kemenhut Gunakan Drone Thermal, Regenerasi Gajah Sumatra Terekam di Bengkulu
Dalam argumennya, Nadiem menegaskan bahwa nilai kekayaan tersebut bukanlah uang tunai riil yang dikuasainya, melainkan fluktuasi nilai pasar saham. “Bisa dihitung dengan kalkulator bahwa semua kekayaan saya bergantung pada satu angka, yakni nilai saham GOTO di Bursa Efek Jakarta,” ujarnya.
Terkait dakwaan penerimaan dana ilegal sebesar Rp 809 miliar, Nadiem secara tegas membantahnya dan menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian terbalik. Ia menekankan bahwa seluruh mutasi dana dalam laporannya dapat diverifikasi berasal dari aksi korporasi GOTO. “Sekarang terbukti bahwa tidak ada aliran dana ilegal dalam bentuk apa pun yang saya terima. Semua itu adalah fitnah belaka, dan itu yang sangat menghina bagi saya,” tegas Nadiem saat persidangan pada Senin (4/5) lalu.
Pernyataan Nadiem didukung oleh kesaksian dari konsultan pajak. Senior Manager PB Taxand, Ashadi Bunjamin, yang telah menangani pelaporan pajak dan LHKPN Nadiem sejak 2018, mengonfirmasi bahwa tidak ada penambahan aset dari sumber ilegal. Ashadi menjelaskan bahwa pada 2021 terjadi pemecahan saham (stock split) yang membuat jumlah lembar saham Nadiem meningkat drastis menjadi 15 miliar unit, namun nilai total asetnya tetap stabil di angka Rp 1,2 triliun pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Ashadi memaparkan bahwa lonjakan nilai menjadi Rp 5,22 triliun pada 2023 terjadi murni karena kenaikan harga saham menjadi Rp 338 per lembar saat IPO. Ashadi menekankan bahwa peningkatan nilai aset dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 5,2 triliun bukanlah hasil dari penambahan uang tunai, melainkan refleksi dari penilaian pasar atas saham yang telah dimiliki Nadiem sejak 2015.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan korupsi dengan menegaskan kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN dan SPT pajak secara rutin. Ia berargumen bahwa tidak logis bagi seorang koruptor untuk secara sukarela melaporkan harta kekayaannya secara transparan kepada negara. Data KPK mencatat adanya fluktuasi nilai kekayaan Nadiem yang utamanya dipengaruhi oleh harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di bursa efek.
Nadiem secara tegas menolak dakwaan penerimaan dana ilegal sebesar Rp 809 miliar dan menantang jaksa untuk melakukan pembuktian terbalik. Keterangan ini didukung oleh konsultan pajaknya yang menyatakan bahwa peningkatan nilai aset Nadiem murni berasal dari valuasi pasar saham dan aksi korporasi, bukan dari sumber ilegal. Nadiem menegaskan bahwa seluruh mutasi dana dalam laporannya dapat diverifikasi dan tidak mengandung aliran dana tidak sah.