NasDem Desak DPR: Stop Gaji & Tunjangan Sahroni-Nafa Urbach!

Fraksi Partai NasDem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah tegas ini diambil menyusul penonaktifan keduanya dari keanggotaan DPR oleh Partai NasDem.

“Fraksi Partai NasDem DPR meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, Selasa (2/9) dalam keterangan tertulis partai.

Viktor menjelaskan bahwa Mahkamah Partai NasDem saat ini tengah memproses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach. Putusan resmi Mahkamah akan dikeluarkan kemudian. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen Partai NasDem terhadap transparansi internal dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah demi menjaga kepercayaan publik.

Baca juga:

  • Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan

Penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR Fraksi NasDem efektif sejak 1 September 2025. Keputusan ini diambil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sebagai respons atas pernyataan kontroversial keduanya yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan publik, serta menyimpang dari perjuangan Partai NasDem. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Surya Paloh pada Minggu (31/8).

Pernyataan Sahroni yang dianggap merendahkan publik yang menyuarakan pembubaran DPR, serta dukungan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan, menuai kecaman luas dan berujung pada aksi penjarahan rumah keduanya oleh orang tak dikenal.

Ironisnya, penonaktifan ini tidak serta merta menghentikan aliran gaji keduanya. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tidak mengenal istilah “nonaktif”. Oleh karena itu, Sahroni dan Nafa Urbach masih berhak menerima gaji meskipun telah dinonaktifkan dari partai.

“Kalau dari sisi aspek itu, ya (masih) terima gaji,” ungkap Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Ringkasan

Fraksi Partai NasDem mendesak DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR oleh Partai NasDem. Penonaktifan efektif sejak 1 September 2025 karena pernyataan kontroversial mereka yang dianggap menyinggung publik dan menyimpang dari garis perjuangan partai. Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan ini sebagai komitmen transparansi internal partai.

Meskipun dinonaktifkan, Sahroni dan Urbach masih menerima gaji karena UU MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif”. Pernyataan kontroversial Sahroni terkait pembubaran DPR dan dukungan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah anggota DPR telah memicu kecaman publik. Mahkamah Partai NasDem sedang memproses penonaktifan tersebut dan akan mengeluarkan putusan resmi selanjutnya.

Tinggalkan komentar