
Rencana penghapusan status guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri per 31 Desember 2026 kini menjadi sorotan publik. Kebijakan ini memicu polemik karena menimbulkan kekhawatiran terkait nasib ratusan ribu guru honorer, di tengah tantangan krisis kekurangan tenaga pengajar yang masih dihadapi oleh sejumlah daerah.
Polemik ini bermula dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Meski SE tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme gaji guru honorer di lingkungan pemerintah daerah, namun aturan tersebut juga menegaskan bahwa status guru non-ASN akan berakhir pada akhir tahun 2026.
Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama SE tersebut bukanlah untuk menghentikan guru honorer, melainkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status kepegawaian.
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa 19 Mei 2026.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa SE tersebut secara spesifik mengatur guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, jumlah guru non-ASN di sekolah negeri mencapai 467 ribu jiwa, atau sekitar 19,5% dari total 2,4 juta guru di sekolah negeri.
Sebagai solusi transisi, pemerintah menawarkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer. Melalui skema ini, para guru mendapatkan kontrak kerja yang lebih terjamin dibandingkan sebelumnya. Selain itu, PPPK Paruh Waktu memberikan keuntungan berupa gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau minimal sesuai dengan gaji saat menjadi honorer, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan peningkatan signifikan mengingat banyak guru honorer sebelumnya tidak memiliki gaji tetap maupun jaminan sosial.
Namun, implementasi kebijakan ini bukannya tanpa kendala. Masalah utama muncul dari beban anggaran di tingkat pemerintah daerah. Kemendikdasmen mencatat bahwa setidaknya 78 pemerintah daerah telah melaporkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk honor PPPK Paruh Waktu dan meminta relaksasi dari pemerintah pusat. Mendikdasmen Abdul Mu’ti memperkirakan jumlah daerah yang mengalami kendala anggaran ini kemungkinan akan terus bertambah.
“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” tegas Abdul Mu’ti.
Dengan adanya dialog antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan transisi status guru non-ASN dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Indonesia.
Baca juga:
- GAPKI Respons Rumor Badan Ekspor: Bisa Distorsi Pasar
- Rupiah Makin Loyo ke 17.742 per Dolar AS Jelang Pidato Prabowo di DPR
- Prabowo Hari Ini Pidato Soal Kebijakan Ekonomi, Apa Saja yang akan Dibahas?
Ringkasan
Pemerintah berencana melakukan penataan status guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri yang akan berakhir pada 31 Desember 2026. Melalui Surat Edaran Mendikdasmen, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata status kepegawaian tenaga pendidik yang tercatat dalam Dapodik, bukan untuk menghentikan mereka dari kegiatan mengajar. Sebagai solusi transisi bagi 467 ribu guru non-ASN, pemerintah menawarkan skema PPPK Paruh Waktu yang memberikan kepastian gaji dan jaminan sosial yang lebih baik.
Implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran di tingkat pemerintah daerah, di mana setidaknya 78 daerah telah melaporkan kesulitan pendanaan untuk membayar honor PPPK. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan solusi bagi daerah yang mengalami kendala anggaran tersebut agar transisi status tetap berjalan lancar. Upaya koordinasi terus dilakukan untuk memastikan kesejahteraan guru terjaga tanpa mengganggu kualitas pendidikan di sekolah negeri.