
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk membendung praktik manipulasi harga saham atau aksi menggoreng saham yang kerap mencoreng integritas pasar modal. Fokus utama mereka adalah mencegah terulangnya penyimpangan yang berasal dari proses penawaran umum perdana saham (IPO), demi menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan.
Langkah strategis ini menjadi sangat relevan mengingat BEI kini tengah mencatat 12 calon emiten yang siap melantai di bursa. Profil calon emiten tersebut sangat beragam, mencakup sektor vital mulai dari konsumsi, energi, hingga infrastruktur, yang menandakan dinamika pasar yang tinggi. Isu goreng saham sendiri sedang menjadi sorotan hangat, mendorong otoritas pasar modal untuk secara aktif memeriksa dan memproses para pelanggar di bursa. Penegakan hukum ini bertujuan krusial untuk menghadirkan kepastian hukum di pasar modal, menjamin keadilan bagi seluruh pelaku pasar.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah memperketat ketentuan free float bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Pengetatan ini diharapkan mampu meminimalisir peluang manipulasi sejak dini.
BEI telah secara resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float dan menaikkan batas minimumnya menjadi 15% dari jumlah saham tercatat, yang berlaku efektif mulai Rabu (1/4). Untuk perusahaan yang akan melakukan IPO, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal. Kini, persyaratan tersebut berbasis kapitalisasi pasar dengan sistem tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. “Kami tentu berharap upaya-upaya manipulasi itu akan bisa kita tekan secara signifikan,” tegas Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa upaya bursa untuk mencegah praktik manipulasi saham saat IPO adalah dengan meningkatkan free float dan memastikan distribusi saham yang lebih merata. Tidak hanya itu, sinergi antara bursa dan OJK akan fokus pada peningkatan transparansi pemegang saham. Menurut Jeffrey, penguatan pengawasan pasar juga akan dicapai dengan mengoptimalkan peran vital lembaga penunjang pasar modal, seperti penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, hingga penilai (appraisal). “Misalnya bagaimana mengoptimalkan fungsi underwriter, bagaimana mengoptimalkan fungsi dari profesi penunjang akuntan publik, konsultan hukum, appraisal, dan lain-lain itu yang akan terus kita dorong,” paparnya.
Senada dengan Jeffrey, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menekankan bahwa otoritas kini mengedepankan prinsip quality over quantity dalam proses IPO. Hasan menyatakan bahwa OJK akan lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan yang berhasrat melantai di bursa, guna menjamin kualitas emiten tetap prima dan menjaga integritas pasar secara keseluruhan.
Penyesuaian ketentuan saham free float oleh BEI ini merupakan implementasi dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang menjelaskan ketentuan terkait. Seluruh perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) yang cermat dan telah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen kuat regulator dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar modal Indonesia.