OJK Naikkan Free Float Saham Jadi 30%: Investor Siap-Siap!

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kesiapan penuh untuk menyetujui usulan kenaikan minimum free float (jumlah saham yang diperdagangkan ke publik) hingga mencapai 30 persen, meskipun implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, OJK tengah mengkaji kemungkinan untuk meningkatkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi seluruh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Advertisements

Langkah ini menjadi perhatian utama mengingat pentingnya transparansi dan likuiditas di pasar modal. Sebagai informasi, free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang bebas diperdagangkan oleh publik di pasar modal. Definisi ini secara tegas tidak mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, anggota komisaris, atau jajaran direksi, yang sering kali bersifat strategis dan tidak likuid.

Menanggapi potensi perubahan regulasi ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan dukungannya. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” tegas Inarno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK untuk evolusi regulasi yang terukur demi kemajuan pasar modal Indonesia.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut aktif dalam proses kajian mendalam terkait aturan free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan kondisi spesifik dari perusahaan tercatat serta kapasitas dan kemampuan para investor di pasar modal.

Advertisements

Untuk memastikan kebijakan yang komprehensif dan inklusif, Nyoman menambahkan bahwa konsep penyesuaian aturan ini akan segera dipublikasikan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, memastikan regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan pasar.

Dorongan kuat untuk peningkatan minimum free float juga datang dari ranah legislatif. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara eksplisit mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30 persen. Usulan ini didasarkan pada perbandingan dengan standar yang diterapkan di bursa saham negara-negara lain di Asia Tenggara.

“Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” ujar Misbakhun, menyoroti urgensi bagi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan kedalaman pasar agar setara dengan kawasan regional.

Sebagai gambaran skala pasar modal Indonesia, data terbaru OJK per 3 Oktober 2025 menunjukkan performa yang impresif. Kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai Rp 15.000 triliun, didukung oleh jumlah investor yang mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), serta 966 perusahaan tercatat yang beragam. Data ini menegaskan potensi besar dan dinamisme pasar modal yang terus berkembang.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan minimum free float saham menjadi 30% secara bertahap. Saat ini, OJK sedang mengkaji kenaikan aturan minimum free float dari 7,5% menjadi 10% bagi seluruh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyatakan dukungan terhadap rencana ini, menekankan pentingnya transparansi dan likuiditas di pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga aktif mengkaji aturan free float dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kemampuan investor. Ketua Komisi XI DPR RI mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30%, sejalan dengan standar di bursa saham negara-negara ASEAN lainnya. Data OJK per 3 Oktober 2025 menunjukkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun dengan 18,7 juta investor dan 966 perusahaan tercatat.

Advertisements