Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot sejumlah langkah reformasi struktural pasar modal Indonesia, sebuah upaya krusial untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham, memperketat penegakan aturan perdagangan, dan memperkuat daya saing di kancah global. Langkah proaktif ini dilakukan seiring koordinasi intensif dengan penyedia indeks global terkemuka, Morgan Stanley Capital International (MSCI), menunjukkan komitmen Indonesia untuk meraih kepercayaan investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif utama adalah publikasi menyeluruh mengenai keterbukaan pemilik saham perusahaan terbuka yang memiliki proporsi kepemilikan di atas 1 persen. Inisiatif transparansi ini akan mulai diterapkan berdasarkan data posisi akhir Februari dan secara efektif akan dipublikasikan mulai Maret 2026. “Disclosure atau keterbukaan pemilik saham dari perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan saham di atas 1 persen ini dikonfirmasi akan dipublikasikan mulai data terakhir Februari dan akan dilakukan mulai bulan Maret 2026,” tegas Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, OJK juga mencatat progres signifikan dalam percepatan penyelesaian klasifikasi investor yang digarap oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), didukung penuh oleh anggota bursa dan bank kustodian. Hingga 27 Februari 2026, capaian penyelesaian klasifikasi tersebut telah mencapai 94 persen, membangkitkan optimisme OJK bahwa target penyelesaian hingga Maret 2026 dapat terpenuhi sesuai jadwal yang dijanjikan.
Dari aspek regulasi, OJK menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menuntaskan proses permintaan pendapat publik atas draf Peraturan I-A. Regulasi vital ini memuat pengaturan terkait peningkatan besaran minimum free float, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan pemerataan kepemilikan saham. Saat ini, draf aturan tersebut tengah melalui tahap persetujuan internal di BEI sebelum diajukan ke OJK untuk persetujuan akhir. OJK menargetkan penyelesaian dan pemberlakuan aturan ini dapat terealisasi pada Maret 2026.
Tak hanya itu, sejak awal Februari 2026, OJK bersama BEI dan KSEI aktif melakukan asesmen terkait potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Proses finalisasi dan uji coba terhadap mekanisme ini sedang berjalan, dengan target implementasi yang juga ditetapkan pada Maret 2026, menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan tata kelola dan kewajaran pasar.
Di samping reformasi struktural, OJK juga menegaskan komitmen kuat terhadap penegakan hukum di pasar modal. Hingga periode pelaporan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 23,6 miliar, satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis. Hasan menyebutkan bahwa sanksi terbaru, yang dijatuhkan pada 28 Februari 2026, menyasar PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM). Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.
Seluruh langkah terpadu ini merefleksikan dedikasi regulator dalam memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia. Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor global tetapi juga mengokohkan posisi Indonesia dalam dinamika indeks internasional, sekaligus membangun fondasi pasar modal yang lebih sehat dan berdaya saing.