Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kabar positif dari sektor perbankan, di mana penyaluran kredit pada Januari 2026 berhasil mencatat pertumbuhan signifikan. Tercatat, penyaluran kredit perbankan meningkat sebesar 9,96% secara tahunan (year on year/yoy), mencapai nilai fantastis Rp 8.557 triliun. Angka pertumbuhan ini bahkan melampaui capaian pada Desember 2025 yang berada di level 9,63%, menunjukkan akselerasi positif di awal tahun.
Mengungkap detail lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan penyaluran kredit ini didominasi oleh segmen kredit investasi. Kredit investasi melonjak hingga 22,38%, menjadi penopang utama peningkatan keseluruhan. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,58%, dan kredit modal kerja juga menunjukkan peningkatan sebesar 4,13%, melengkapi gambaran ekspansi kredit yang menyeluruh.
Lebih jauh menelaah struktur pertumbuhan, kredit korporasi menorehkan angka impresif dengan kenaikan 16,07% secara tahunan dari sisi debitur. Dominasi juga terlihat dari kepemilikan bank, di mana kredit yang disalurkan oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melonjak 13,43% yoy. Di sisi lain, mobilisasi dana pihak ketiga (DPK) juga menunjukkan kinerja solid, tumbuh 13,48% yoy mencapai Rp 10.076 triliun. Meskipun demikian, pertumbuhan DPK ini sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya, menjadi perhatian yang menarik.
Merinci data Dana Pihak Ketiga (DPK), Dian Ediana Rae menjelaskan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3), bahwa pada Desember sebelumnya, pertumbuhan DPK tercatat lebih tinggi, yakni 13,83% secara tahunan. Angka DPK yang mencapai Rp 10.076 triliun pada Januari 2026 tersebut didukung oleh peningkatan signifikan pada giro sebesar 19,75%, disusul oleh deposito yang tumbuh 12,61%, dan tabungan yang meningkat 8,27% secara tahunan.
Dalam hal likuiditas perbankan, terdapat beberapa indikator yang menunjukkan penyesuaian. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (ALNCD) tercatat 121,23%, sedikit menurun dari 126,19% pada Desember 2025. Serupa, rasio alat likuid terhadap DPK (ALDPK) juga turun menjadi 27,54% dari 28,57% di bulan sebelumnya. Kendati demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa kedua rasio penting ini masih berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu masing-masing 50% untuk ALNCD dan 10% untuk ALDPK, menandakan kondisi likuiditas yang tetap solid.
Indikator likuiditas lainnya, Liquidity Coverage Ratio (LCR), juga menunjukkan posisi yang kuat di level 197,92%. Beranjak ke kualitas aset, meskipun terdapat sedikit peningkatan, kualitas kredit perbankan secara keseluruhan tetap terjaga dengan baik. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,14%, naik tipis dari 2,05% pada Desember, sementara NPL net berada di angka 0,82%, sedikit meningkat dari 0,79% sebelumnya. Angka-angka ini tetap berada dalam batas toleransi yang sehat.
Adapun Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 9,01%, naik dari 8,77% pada Desember 2025, yang juga perlu terus dimonitor. Dari sisi profitabilitas perbankan, sektor perbankan menunjukkan kinerja yang solid, tercermin dari Return on Assets (ROA) sebesar 2,49%, meskipun sedikit menurun dari 2,53% di bulan sebelumnya. Kesiapan modal juga sangat kokoh, dibuktikan dengan rasio kecukupan modal (CAR) yang mencapai 25,87%, jauh melampaui standar yang ditetapkan.
Tak hanya berfokus pada kinerja finansial, OJK juga aktif memperkuat regulasi sektor perbankan. Ini terwujud melalui penetapan POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan bagi bank umum, guna mendukung peningkatan kapabilitas SDM domestik. Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan ADK Nomor 1 Tahun 2026 yang krusial terkait penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, memastikan sektor ini adaptif dan aman di era digital.
OJK juga menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan dan berdampak negatif pada stabilitas ekonomi serta sektor keuangan. Dalam upaya ini, OJK secara proaktif meminta perbankan untuk memblokir sejumlah besar rekening yang terindikasi terlibat. Tercatat, sebanyak 32.556 rekening telah diblokir, meningkat signifikan dari 32.144 rekening sebelumnya, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah-langkah preventif terus diperketat, di mana OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening-rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan daftar pelaku judi online, serta mewajibkan penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) secara ketat. Ini adalah bagian dari strategi komprehensif untuk memastikan integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal.
Baca juga:
- BMRI Respons Rencana Purbaya Perpanjang Dana SAL, Kredit Bisa Tumbuh Dua Digit?