OJK tetapkan 2 tersangka kasus transaksi semu saham BEBS Rp14,5 triliun

Babaumma – Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pasar modal yang mengguncang harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). Pengumuman ini menandai langkah serius OJK dalam menindak praktik ilegal yang merusak integritas pasar.

Advertisements

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Menurut Daniel, kedua tersangka berinisial ASS dan MWK. ASS diidentifikasi sebagai beneficial owner dari PT BEBS, sementara MWK menjabat sebagai mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Selain kedua individu, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam pusaran kasus ini.

Dalam pernyataannya di SCBD, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026), Daniel menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus sedang berlangsung setelah status ASS dan MWK ditingkatkan menjadi tersangka. Duduk perkara utama kasus ini berpusat pada manipulasi yang terjadi selama proses penawaran saham perdana (IPO). Modus operandi yang terungkap meliputi tidak dilapornya pihak-pihak afiliasi yang menerima jatah pasti dalam IPO, serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tak hanya sebatas manipulasi informasi IPO, penyidik OJK juga berhasil mengungkap indikasi transaksi semu yang melibatkan jejaring kompleks, yaitu 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan sebagai nominasi. Tindak pidana yang diduga kuat melanggar prinsip pasar modal ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Daniel menekankan, praktik pembelian saham berdasarkan informasi dari orang dalam, atau yang dikenal sebagai insider trading, serta perdagangan semu, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kewajaran (fairness) yang harus dijunjung tinggi dalam pasar modal.

Advertisements

Rangkaian transaksi semu dan manipulasi ini, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali para tersangka, memicu lonjakan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) secara drastis. Di pasar reguler, harga saham BEBS meroket hingga 7.150%, sebuah angka yang mencerminkan tingkat manipulasi yang luar biasa dan dampaknya terhadap investor.

Lebih mengejutkan lagi, Daniel juga mengungkapkan total keuntungan ilegal (cuan) yang berhasil diraup dari praktik curang ini mencapai angka fantastis Rp14,5 triliun. Untuk mengamankan aset dan mencegah kerugian lebih lanjut, OJK telah membekukan aset senilai sekitar Rp14,4 triliun. Jumlah ini berasal dari pembekuan sekitar 2 miliar lembar saham yang diperkirakan memiliki harga di kisaran Rp7.000 per lembar, dan kini secara temporer tidak dapat diperdagangkan.

Atas seluruh perbuatan melanggar hukum tersebut, ASS dan MWK kini resmi menjadi tersangka OJK. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengindikasikan seriusnya tindak pidana pasar modal yang mereka lakukan.

Advertisements