
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, mengklaim investor tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
“Insya allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” kata Basuki dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Basuki mengatakan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi mengubah mekanisme pemberiannya. Ia pun menyebut, para investor menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN.
“Seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor,” kata dia.
Baca juga:
- MK Batalkan HGU Tanah IKN 190 Tahun, OIKN Siapkan Insentif untuk Tarik Investasi
- Rencana Pemindahan PNS ke IKN Terhambat Penambahan Kementerian
- Banggar DPR Dorong Percepatan Pembangunan IKN, Berefek Positif bagi Daerah
Basuki juga menuturkan, di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi menjadi pertama 30 tahun, lalu perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan strategi agar investor tidak kabur dari proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah MK membatalkan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan agar minat investor tidak turun maka pemerintah akan menata kembali dasar hukumnya.
“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali. Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden,” kata Airlangga usai menghadiri Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11).
Airlangga menjelaskan presiden sudah meminta agar IKN yang saat ini tengah dibangun ini menjadi Ibu Kota Politik. Ia menyebut saat ini proses pembangunan di IKN sudah difokuskan dengan rencana tersebut.
“Saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” ujarnya.
Keputusan MK berkaitan dengan pembatalan HGU 190 tahun itu sebelumnya dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya adalah turunnya minat investor.
Meski HGU tersebut dipangkas, MK menetapkan pemberian hak atas tanah di IKN harus mengikuti batas waktu yang sama dengan ketentuan umum yang berlaku nasional, yaitu HGU diberikan paling lama 35 tahun. Selain itu juga dapat diperpanjang 25 tahun dan diperbarui 35 tahun.
Selanjutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Lalu untuk Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.