Gelombang kritik terhadap penanganan bencana di Sumatera baru-baru ini telah memicu perdebatan sengit di media sosial, diwarnai pula dengan merebaknya ujaran kebencian dan hoaks. Fenomena ini kembali menyoroti urgensi penegasan batasan antara kebebasan berpendapat yang konstitusional dan ekspresi yang berpotensi melanggar hukum, serta mengganggu stabilitas sosial.
Menurut Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, kritik terhadap penanganan bencana adalah elemen krusial dari mekanisme pengawasan publik dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa kritik yang konstruktif dan berlandaskan fakta merupakan hak konstitusional yang dilindungi, sekaligus berfungsi sebagai saluran dialog sosial untuk mendorong perbaikan kebijakan publik yang lebih efektif.
Namun, Trubus juga mengingatkan bahwa tidak semua ekspresi di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kritik. Ia menjelaskan, kritik sejati biasanya mencakup analisis atau penilaian mendalam terhadap suatu kebijakan atau tindakan, dengan tujuan utama memberikan masukan atau inisiatif perbaikan. Ini sangat berbeda dengan ungkapan yang menyerang individu secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyajikan informasi yang tidak benar.
Ungkapan-ungkapan yang bersifat menyerang pribadi, menyulut permusuhan, atau menyebarkan informasi palsu tersebut memiliki karakter yang jauh berbeda dari kritik. Trubus menyoroti bahwa ekspresi semacam itu berpotensi besar merusak kohesi sosial dan menciptakan kekacauan informasi yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum.
Trubus menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak gentar menghadapi tuduhan kriminalisasi ketika menindak pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan provokator. Penindakan ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk menjaga tatanan sosial dan hukum.
Ia kemudian memperinci perbedaan mendasar antara ketiga istilah tersebut. Kritik didefinisikan sebagai tanggapan atau evaluasi rasional terhadap kebijakan atau tindakan publik, disampaikan tanpa menyerang pribadi, dan berorientasi pada perbaikan. Sebaliknya, hate speech atau ujaran kebencian bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu maupun kelompok tertentu, yang secara langsung dapat memicu permusuhan dan diskriminasi. Sementara itu, hoaks adalah informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik, tidak berbasis fakta, dan berpotensi menimbulkan kebingungan serta polarisasi yang membahayakan harmoni masyarakat.
Di era digital yang serba cepat ini, Trubus mengakui bahwa batas antara opini yang keras, ujaran kebencian, dan hoaks memang sering kali kabur. Padahal, secara hukum dan etika publik, pembedaan yang jelas sangatlah esensial. Tanpa pemahaman yang akurat, kritik yang sah dapat disalahartikan sebagai penghinaan, sementara hate speech dan hoaks justru berlindung di balik dalih kebebasan berpendapat.
Ketika individu gagal membedakan antara kritik dengan hate speech atau hoaks, Trubus menilai bahwa penegakan hukum menjadi sangat diperlukan. Proses hukum harus dijalankan secara adil terhadap konten yang secara gamblang memenuhi unsur pidana, seperti penyebaran hoaks yang membahayakan publik atau ujaran kebencian yang merendahkan martabat kelompok tertentu.
Meskipun demikian, penegakan hukum tersebut harus dibarengi dengan edukasi literasi media yang masif, agar kritik yang valid tidak serta-merta dikriminalisasi. Trubus juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks dan niat di balik sebuah ujaran, mengingat banyak kasus muncul akibat emosi yang tidak terkendali atau kurangnya pemahaman tentang dampak dari informasi yang disebarkan.
Untuk mewujudkan penegakan hukum yang ideal, Trubus menyarankan agar aparat bertindak tegas namun tetap proporsional. Keputusan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan tafsir yang berlebihan atau subjektif.
Pada akhirnya, edukasi publik dan kampanye literasi digital harus digencarkan secara menyeluruh. Trubus menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus bersifat preventif sekaligus represif, artinya tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga aktif mencegah terjadinya pelanggaran melalui penyampaian pemahaman yang benar kepada masyarakat.