Pandu Sjahrir janjikan transparansi DSI, siap dengarkan pasar

Chief Investment Operating (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan jaminan bahwa operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan dikelola dengan prinsip transparansi penuh. Langkah strategis ini diambil guna merespons sekaligus meredam kekhawatiran para pelaku pasar terhadap entitas bisnis yang baru dibentuk tersebut.

Advertisements

Pandu mengungkapkan bahwa tantangan utama bagi DSI sebenarnya bukan terletak pada konsep bisnisnya, melainkan pada aspek eksekusi dan tata kelola perusahaan di masa depan. Oleh karena itu, Danantara berkomitmen untuk membangun budaya keterbukaan sejak tahap awal pembentukan perusahaan.

“Kami menyatakan bahwa DSI berjanji untuk membuka semuanya secara transparan hingga hal terkecil yang bisa dilihat (until anything we can see),” ujar Pandu dalam acara Investor Daily Round Table di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, transparansi menjadi faktor krusial dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan pasar, mengingat DSI akan menjadi pemain baru yang mengelola sektor komoditas strategis di Indonesia. Isu keterbukaan ini mencuat karena tanpa adanya transparansi yang jelas, pasar dikhawatirkan akan meragukan arah kebijakan dan bisnis DSI. Sebagai solusi, Pandu menegaskan bahwa DSI sangat terbuka terhadap setiap masukan dari pelaku industri maupun regulator.

Advertisements

“Kami hadir untuk mendengar seluruh feedback dan menjawab semua concerns yang ada di pasar,” tegas Pandu.

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa DSI diperkuat oleh tim profesional yang solid, termasuk sejumlah tenaga ahli berpengalaman dari industri keuangan dan perbankan internasional. Ia menilai kekhawatiran pasar terhadap DSI merupakan reaksi yang wajar, namun Danantara bertekad memastikan perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik, profesional, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Keterbukaan itu memang harus kita lakukan sejak awal. Kami hadir dan berani menghadapi pasar untuk menjawab semua keraguan, karena tugas utama kami adalah untuk mendengar,” tambah Pandu. Ia berharap seluruh proses pembentukan DSI yang dilakukan secara terbuka dapat meningkatkan kepercayaan publik serta regulator terhadap kredibilitas perusahaan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5) lalu, telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Sejalan dengan peraturan tersebut, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola serta mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Sebagai informasi, under invoicing merupakan praktik kecurangan di mana eksportir atau importir sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi, baik untuk barang, jasa, aset, maupun pendanaan.

Dalam pelaksanaannya, operasional DSI akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan aktif sebagai penilai (assessor) sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.

Ringkasan

Pandu Sjahrir selaku CIO Danantara menjanjikan transparansi penuh dalam operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna membangun kredibilitas dan kepercayaan pasar. Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran pelaku industri terkait tata kelola perusahaan yang akan mengelola komoditas strategis nasional. DSI berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap masukan serta menjalankan praktik bisnis profesional dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman.

Pemerintah membentuk DSI sebagai entitas khusus untuk mengawasi ekspor sumber daya alam demi mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing. Perusahaan ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2026 dengan peran awal sebagai penilai sekaligus perantara transaksi komoditas tertentu. Melalui penerapan tata kelola yang baik, DSI diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepatuhan di sektor perdagangan komoditas Indonesia.

Advertisements