Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pegawai kementerian yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, ia menekankan keterbatasan wewenangnya dalam mengganti Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8).
“Pergantian posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan bukan wewenang menteri,” tegas Yassierli di kantornya, Kamis (21/8). “Wewenang saya hanya merombak jabatan dari eselon I ke bawah. Nasib posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan kami serahkan kepada Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya. Yassierli enggan merinci jumlah pegawai Kemenaker selain Noel yang saat ini tengah diperiksa KPK, tetapi memastikan pihaknya akan memegang teguh asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan.
Ia menyatakan bahwa perombakan struktur organisasi Kemenaker baru akan dilakukan jika terdapat bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran. “Kalau sudah ada bukti yang benar, tidak ada toleransi dari kami. Namun sekarang tentu kami menganut asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Kemenaker akan menunggu perkembangan penyelidikan kasus pemerasan tersebut hingga Jumat (22/8), mengingat KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa OTT terhadap Immanuel Ebenezer juga meliputi penyitaan sejumlah aset, termasuk 22 kendaraan; 15 mobil dan 7 sepeda motor. OTT ini menandai peristiwa pertama yang dilakukan KPK terhadap anggota Kabinet Merah Putih sejak pelantikan para menteri dan wakil menteri pada Oktober 2024. Sebelum menjabat, Immanuel dikenal sebagai relawan Jokowi Mania (JoMan) dan pernah menjadi calon legislatif Partai Gerindra untuk Kalimantan Utara pada Pemilu 2024.
Fitroh menegaskan Immanuel diduga terlibat dalam pemerasan perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3, meskipun detail kasus masih belum diungkap. KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Berdasarkan penelusuran Katadata, KPK telah menangani tiga kasus korupsi di lingkungan Kemenaker dalam sepuluh tahun terakhir, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 76,71 miliar.
Ringkasan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan akan menindak tegas pegawai Kemenaker yang terbukti terlibat pemerasan terkait sertifikasi K3. Namun, pergantian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang ditangkap KPK karena OTT, berada di luar wewenangnya dan diserahkan kepada Presiden. Meskipun belum merinci jumlah pegawai yang diperiksa, Kemenaker akan memegang asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan KPK.
KPK menyita 22 kendaraan dari Immanuel Ebenezer yang diduga terlibat pemerasan terkait sertifikasi K3. OTT ini merupakan yang pertama terhadap anggota Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka. Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di Kemenaker dalam 10 tahun terakhir, yang telah merugikan negara hingga Rp 76,71 miliar.